🔖 Peserta yang *lulus PJJ PPK atau PJJ PPSPM* (lulus ujian komprehensif dan memenuhi nilai tertimbang) akan mendapatkan *Sertifikat Pelatihan*, yang diterbitkan oleh Pusdiklat AP dalam bentuk digital (file pdf dengan tanda tangan digital).
Dapat diunduh melalui akun Semantik peserta kurang lebih 1 bulan setelah pelatihan selesai. Cara mengunduh sertifikat pelatihan pada aplikasi Semantik BPPK Kemenkeu silakan klik bit.ly/caraunduhsertifikatSemantikBPPK
Nomor sertifikat pelatihan: SKP-xxx
🔖 Untuk *Sertifikat Kompetensi PPK (PNT) atau Sertifikat Kompetensi PPSPM (SNT)*, bagi Bapak/Ibu yang telah mengunduh sertifikat pelatihan di atas silakan ikuti *Penilaian Kompetensi PPK atau PPSPM* di aplikasi Simaspaten. Panduan klik bit.ly/alur-simaspaten-2021
Nomor sertifikat kompetensi : PNT-xxx atau SNT-xxx
⚠️ Sertifikat Kompetensi PPK (PNT) atau Sertifikat Kompetensi PPSPM (SNT) *tidak otomatis didapat bagi yang telah lulus pelatihan*, tetapi dengan cara pengajuan usulan melalui simaspaten.kemenkeu.go.id dengan melampirkan sertifikat lulus pelatihan (mekanisme *konversi sertifikat PJJ).*
Panduan untuk mendapatkan PNT atau SNT melalui mekanisme konversi sertifikat PJJ, silakan klik bit.ly/alur-simaspaten-2021
Sertifikat PJJ dan dokumen lainnya ➡️ apply ke simaspaten (mekanisme konversi) ➡️ Sertifikat PNT/SNT
Last update : 10 Juni 2023, 09.00 WIB
Status usulan untuk user peserta PPK telah disesuaikan pada aplikasi Simaspaten dan telah dikembalikan kepada user peserta agar dapat melakukan perbaikan usulan.
Silakan user peserta dapat menyesuaikan dokumen persyaratan melalui menu Pendaftaran - submenu Usulan.
User peserta dapat upload Sertifikat Pelatihan/Diklat tersebut pada tab/kolom "Diklat".
Pada baris Jenis Diklat - silakan dipilih Sertifikat Diklat PPK/PPSPM.
Isi keterangan lain yang diperlukan dan upload softcopy Sertifikat Pelatihan tersebut.
Simpan
Setelah berhasil tersimpan, user Peserta dapat melakukan pengajuan ulang atas Usulan tersebut melalui tab/kolom "Riwayat" - kemudian klik Ajukan. (status Usulan akan berubah menjadi Pengajuan Ulang ke Unit Penyelenggara)
Usulan tersebut akan terkirim kepada DSP selaku Unit Penyelenggara untuk proses verifikasi ulang.
Last update : 4 Juli 2023, 09.00 WIB
Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM dibuka terus sepanjang tahun, yang dibagi menjadi 4 periode berikut :
Periode I : 1 Januari s.d. 31 Maret
Periode II : 1 April s.d. 30 Juni
Periode III : 1 Juli s.d. 30 September
Periode IV : 1 Oktober s.d. 31 Desember
Last update : 10 Juni 2023, 09.00 WIB
kalau ybs ngajuin di TW I 2023 => PNT bisa diunduh di simaspaten
kalau ybs ngajuin sebelum TW I 2023 => cek ke KPPN utk ambil hardcopy PNT
Last update : 12 Juli 2023, 09.00 WIB
*Berbeda.* Tapi apabila peserta punya sertifikat kompetensi PPK tipe C dari LKPP bisa dipersamakan seperti sertifikat PBJ, jadi bisa diikutkan sebagai dokumen persyaratan di Simaspaten.
Last update : 31 Juli 2023, 09.00 WIB
Jadi bila saat ini sdh menjabat PPK atau PPSPM, silakan *segera mengikuti penilaian kompetensi* melalui aplikasi simaspaten.kemenkeu.go.id.
Salah 1 cara nya melalui konversi sertifikat PJJ
Untuk PJJ silakan daftar dulu di https://bit.ly/SWIPe-AP menu PJJ PPK PPSPM
Last update : 12 Agustus 2023, 09.00 WIB
*Kenapa sertifikat PNT atau SNT tidak bisa diunduh (tulisan N/A)*
Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM dibuka terus sepanjang tahun, yang dibagi menjadi 4 periode berikut :
Periode I : 1 Januari s.d. 31 Maret
Periode II : 1 April s.d. 30 Juni
Periode III : 1 Juli s.d. 30 September
Periode IV : 1 Oktober s.d. 31 Desember
*KHUSUS 2023 dan setelahnya*
Sertifikat dapat diunduh di simaspaten melalui menu Sertifikat > Unduh Sertifikat.
Apabila nomor dan tanggal sertifikat sudah muncul, artinya tinggal menunggu file sertifikat siap di unduh. Pemrosesan file sertifikat dilakukan secara triwulanan.
Contoh : tanggal sertifikat di bulan Januari seperti foto di atas, maka masuk periode I, sehingga file sertifikatnya baru diproses mulai periode II atau mulai April (sehingga di aplikasi masih tertulis N/A)
*2022 dan sebelumnya*
Sertifikat masih dalam bentuk cetak (hardcopy), yang dapat diambil di KPPN, status di simaspaten akan tetap N/A
Last update : 17 Januari 2024, 09.00 WIB
Terkait error pada aplikasi Simaspaten dengan keterangan "internal server error", terdapat beberapa kemungkinan dan opsi solusi, antara lain:
- Pada inputan/rekaman data pada kolom keterangan mohon untuk tidak melebihi 255 digit karakter (termasuk spasi). Pada kolom keterangan tersebut, uraian isiannya dapat diinput dengan singkat, jelas, dan padat.
- Dimohon untuk tidak menambahkan karakter dan tanda baca yang tidak biasa/unik (misalkan: ~ ^ * % $ ' & # , dll.)
- Pastikan koneksi internal stabil saat melakukan upload atau proses Simpan usulan.
- Ukuran file tidak melebihi 4 MB.
Last update : 24 November 2023, 09.00 WIB
Selamat Pagi, Bapak Ibu sekalian izin menginformasikan bahwa *Sertifikat PPL PPK dan PPSPM* bisa diakses oleh peserta PPL PPK dan PPSPM pada user aplikasi SIMASPATEN yang bersangkutan. Sertifikat tersebut diakses pada:
1. Menu PPL > Submenu Cetak Sertifikat PPL.
2. Klik File pada Kolom status TTD Digital untuk mengunduh.
3. Apabila file sertifikat belum tersedia, berarti masih dalam proses (tidak instan). Sertifikat PPL diproses secara triwulanan.
Terimakasih sebelumnya bapak ibu sekalian 🙏🏻
Last update : 3 Januari 2024, 09.00 WIB
Terkait dgn PNT maupun SNT, ada bbrp pihak yg terlibat sbb :
1. Admin satker => bertugas pertama kali membuatkan akun atau user peserta yg akan mengikuti konversi PNT/SNT
2. Peserta penilaian kompetensi PNT/SNT => pejabat perbendaharaan atau calon pejabat perbendaharaan (PPK/PPSPM/Calon PPK/Calon PPSPM).
3. Kepala satker => menerbitkan surat usulan bagi peserta utk mengikuti penilaian komp PNT/SNT
4. Admin KPPN
5. Admin DSP
Peserta wajib mengajukan sendiri proses penilaian kompetensi ini, caranya dengan terlebih dahulu meminta admin satker untuk membuatkan akun atau role PPK/PPSPM pada aplikasi simaspaten.
Last update : 11 Januari 2024, 09.00 WIB
Saya kan di ikutkan PJJ PPK, lha saya sdh punya sertifikat PPK tipe C. Apakah tetap ikut atau bagaimana?
Kami informasikan bahwa saat ini terdapat dua sertifikasi yang berbeda untuk PPK, yaitu :
1. Sertifikasi kompetensi PPK atau disebut PNT yg diterbitkan Kemenkeu.
2. Sertifikasi kompetensi PBJP yang terdiri dari PBJ Dasar, PPK Tipe C, Tipe B, dan Tipe A yg diterbitkan oleh LKPP.
Sertifikat PPK Tipe C merupakan sertifikasi bagi PPK khusus utk aktivitas atau kegiatan Pengadaan Barang Jasa.
Sedangkan PNT mencakup kompetensi yg lebih luas, yakni pembebanan dan penyelesaian tagihan terkait keuangan negara.
Apabila belum memiliki PNT, kami sarankan tetap mengikuti PJJ PPK. Apabila lulus PJJ akan mendapatkan sertifikat pelatihan yg dapat dikonversi menjadi PNT.
Namun bila tidak ingin mengikuti PJJ, Bapak Ibu tetap bisa mendapatkan PNT dgn melampirkan sertifikasi PBJ Tipe C dari LKPP namun dgn ketentuan tambahan lainnya misalnya harus menjabat struktural, atau menjabat PPK minimal 2 tahun, atau memiliki sertifikat penyelesaian tagihan.
Last update : 3 Mei 2024, 09.00 WIB
1. Mendaftar PJJ
2. Seleksi peserta PJJ
3. Pemanggilan peserta dan mengikuti PJJ
4. Ujian Komprehensif PJJ
5. Lulus ujian dapat sertifikat pelatihan
6. Pengajuan sertifikasi kompetensi PPK (PNT) melalui simaspaten.kemenkeu.go.id, salah satu syarat upload sertifikat pelatihan
7. Verifikasi berkas dan data di simaspaten.kemeneku.go.id
8. Mendapatkan Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT)
Last update : 20 September 2024, 09.00 WIB
Yth Bapak/Ibu.
Terkait pertanyaan/bantuan penggunaan Aplikasi Digit berupa:
- cek status user digit
- cek email user Digit
- aktivasi/reset/buka blokir digit
Silahkan dapat memanfaatkan layanan WA-Bot milik HAI DJPb melalui nomor WA berikut : wa.me/6287877114090
Last update : 12 Desember 2024, 09.00 WIB