Regulasi bidang kepegawaian merupakan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur seluruh aspek pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkungan instansi pemerintah. Regulasi ini menjadi landasan normatif, administratif, dan operasional dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, disiplin, hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Secara hirarki, regulasi bidang kepegawaian terdiri dari:
Peraturan Perundang-undangan tingkat nasional, antara lain:
Undang-Undang, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
Peraturan Presiden yang menetapkan kebijakan teknis terkait ASN secara nasional.
Peraturan Instansi Pembina Kepegawaian, seperti:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan manajemen ASN, Surat edaran atau keputusan BKN sebagai rujukan operasional instansi pemerintah.
Regulasi Internal Kementerian/Lembaga, seperti:
Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri, maupun Surat Edaran yang mengatur hal-hal spesifik dalam pengelolaan ASN di lingkungan Kementerian Agama sesuai kewenangan yang dimiliki, Peraturan Menteri PAN RB
Ketentuan Teknis dan Pedoman Operasional,
Yang bersifat penjabaran atau implementasi dari peraturan yang lebih tinggi, digunakan untuk mempermudah pelaksanaan teknis di lapangan.