Kompilasi Regulasi Bidang Kepegawaian Berbasis Website ini adalah sebuah inisiasi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan, pemahaman dan tanggung jawab ASN terutama lingkup IAIN BONE. ini akan menjadi solusi untuk kebutuhan regulasi bidang kepegawaian dengan cepat dan terintegrasi.
IAIN Bone sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki peran strategis dalam pengajaran keagamaan dan pembinaan kehidupan beragama, dituntut untuk senantiasa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel, diperlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif.
Hingga saat ini, regulasi di bidang kepegawaian terus mengalami perkembangan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika kebijakan nasional, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen aparatur sipil negara. Regulasi tersebut tersebar dalam berbagai bentuk dan dari berbagai sumber, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Badan Kepegawaian Negara serta regulasi teknis lainnya. Kondisi ini seringkali menimbulkan kendala dalam hal konsistensi pemahaman dan implementasi regulasi di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah.
Sebagai upaya untuk mempermudah akses, meningkatkan pemahaman, dan memastikan keseragaman dalam penerapan ketentuan kepegawaian, maka disusunlah kompilasi regulasi bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama. Kompilasi ini diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi para pejabat dan pengelola kepegawaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara tepat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendorong peningkatan profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Agama.
BerAKHLAK adalah nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Akronim ini merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, menurut Kementerian PANRB.
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masing-masing nilai dalam BerAKHLAK:
Berorientasi Pelayanan:
ASN harus memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, bersikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan. Mereka juga harus terus melakukan perbaikan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Akuntabel:
ASN bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, serta menggunakan sumber daya negara secara efektif dan efisien. Mereka harus menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, dan integritas dalam bekerja.
Kompeten:
ASN dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi diri, membantu orang lain belajar dan berkembang, serta mampu menyelesaikan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis:
ASN harus saling menghargai perbedaan, peduli dan membantu sesama ASN maupun masyarakat, serta membangun lingkungan kerja yang inklusif dan saling mendukung.
Loyal:
ASN harus setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga nama baik institusi dan negara.
Adaptif:
ASN harus mampu berinovasi, mengembangkan kreativitas, serta cepat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi.
Kolaboratif:
ASN harus mampu bekerja sama dengan berbagai pihak, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berkontribusi, dan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan bersama.
REGULASI PENTING
UU NO. 20 TAHUN 2023
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PP NO. 17 TAHUN 2020
TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP NO. 49 TAHUN 2018
TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PMA NO. 94 TAHUN 2021
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERPRES NO. 21 TAHUN 2023
TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PMA NO. 29 TAHUN 2018
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
PMA NO. 3 TAHUN 2019
TENTANG STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
SE MENAG NO. 12 TAHUN 2025
TENTANG EFISIENSI ANGGARAN