CARA MENDAFTAR NIKAH VIA ONLINE
Siapkan KTP dan KK Catin Beserta Data Orang Tua & Wali Nikah
Akses Link : https://simkah.kemenag.go.id
Klik Daftar Nikah
Pilih Lokasi dan Waktu Akad Nikah
a. Prov/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan Jam
Isi Data Calon Suami dan Orang Tua, Calon Istri dan Orang Tua, Serta Data Wali Nikah
Unggah Foto Catin
Isi No Hp dan E-mail Salah Satu Catin
Cheklist Dokumen, lalu Klik Lanjut
Cetak Bukti Pendaftaran / Screenshoot, kirim ke No WA : 081918978378
Datang ke KUA untuk Menyerahkan Berkas Sebagaimana Terlampir Pada Format N2