Duplikat Buku Nikah
Duplikat buku nikah di KUA adalah salinan resmi yang diterbitkan untuk menggantikan buku nikah asli yang hilang, rusak, atau tidak terbaca.
Duplikat buku nikah di KUA adalah salinan resmi yang diterbitkan untuk menggantikan buku nikah asli yang hilang, rusak, atau tidak terbaca.
Persyaratan Penerbitan Buku Nikah
Berdasarkan Pasal 47 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Jika Buku Nikah Rusak
Surat pengantar dari Desa
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Membawa Bukti fisik Buku Nikah yang Rusak
Surat permohonan Duplikat Buku Nikah bermaterai Rp10.000.
Pas foto 2 x 3 latar biru (2 lembar)
Jika Buku Nikah Hilang
2 Surat pengantar dari Desa (untuk KUA dan Polsek)
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek)
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat permohonan Duplikat Buku Nikah bermaterai Rp10.000.
Pas foto 2 x 3 latar biru (2 lembar)
Prosedur Penerbitan
Pemohon datang ke KUA tempat pernikahan dicatat dengan membawa berkas persyaratan.
Petugas KUA melakukan verifikasi pencatatan pernikahan dalam SIMKAH.
Jika data valid, Kepala KUA menerbitkan Buku Nikah Pengganti (Duplikat) dengan cap “DUPLIKAT” pada halaman depan.
Buku Nikah Pengganti ditandatangani dan diserahkan kepada pemohon.
Ketentuan Tambahan !
Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan oleh KUA tempat dilaksanakannya Akad Nikah
Proses penerbitan tidak dipungut biaya alias Gratis !