PERSYARATAN NIKAH
PERSYARATAN NIKAH
Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2) Model N2.pdf
Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
Fc. KTP wali & 2 saksi
Surat Kesehatan dari puskesmas
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
Photo background biru uk. 4x6=2 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar
Jenis dan besaran Mas Kawin
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal ( BORO NIKAH )
Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
Materai 10.000 (3 lembar)
No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Blangko Lengkap N1-N2-N4-N5.doc
Syarat Khusus / Tambahan
Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
Silahkan download blangko mepamit disini
Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf=> cara pengisiannya sama
Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
- Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
- Daftar nikah via offline datang langsung ke KUA
Cetak Bukti pendaftaran Nikah
penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan
pelaksanaan akad nikah
pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital