Tata Cara Perwakafan
Tata Cara Perwakafan
Mengenai tata cara perwakafan disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 223, bahwa:
(1) Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
(2) lsi dan bentuk lkrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan lkrar, demikian pula pembuatan Akta lkrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (I) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a. tanda bukti pemilikan harta benda;
b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.Â