LEGALISASI BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH
LEGALISASI BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH
PERSYARATAN ADMINISTRASI LEGALISIR BUKU NIKAH
Menyertakan buku nikah yang asli.
Fotocopy buku nikah.
Fotocopy KTP (Suami-Istri)
Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain maka menyertakan :
a. Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,-
b. Fotocopy KTP yang diberi kuasa dan pemberi kuasa