Sejarah KUA Palmerah
KUA Palmerah keberadaannya sebagai unit kerja terkecil dari Kementerian Agama Republik Indonesia bermula dari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 pada tanggal 18 Desember 1990, yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta.
Semula wilayah kecamatan Palmerah masuk ke dalam wilayah pemerintahan kecamatan Grogol Petamburan. Dengan diterbitkannya PP No.60/1990 tersebut maka terjadilah pemekaran wilayah sehingga terbentuk wilayah kecamatan Palmerah, yang berbarengan dengan terjadinya pemekaran beberapa wilayah kecamatan lain di DKI Jakarta, dan dengan demikian terlahirlah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palmerah.
KUA Kecamatan Palmerah memiliki wilayah tugas yang meliputi wlayah kelurahan ;
Kelurahan Jatipulo
Kelurahan Kota Bambu Utara
Kelurahan Kota Bambu Selatan
Kelurahan Slipi
Kelurahan Palmerah, dan
Kelurahan Kemanggisan