Semua yang perlu Anda ketahui untuk menggunakan produk layanan kami secara efektif
SILAKAN KLIK LAYANAN KAMI
ATAU VIA GADGET ANDA
SCAN QR-CODE DI BAWAH INI :
TAyo Daftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS, Ini Manfaatnya
Jumat, 21 Mei 2021 11:28 WIB
Cara mendaftarkan masjid/musala ke dalam SIMAS
Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.
Selain itu menurut Syukur, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). “Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.
Lebih lanjut, Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.
Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.
“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur.
“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ungkapnya.
Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS
Lalu bagaimana bila takmir ingin mendaftarkan masjid atau musalanya dalam SIMAS? Syukur menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
(Anty)
Tata cara Penerbitan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Urusan Agama Kecamatan Palmerah mempunyai tugas pokok dan fungsi Layanan Kemasyarakatan dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan Penerbitan AIW atau Akta Ikrar Wakaf untuk bisa berlanjut pada sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Petugas Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).
Adapun tata cara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.
A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1. Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
2. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
5. PPAIW meneliti usulan nadzir (pengelola wakaf), kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
B. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1. Sertifikat tanah;
2. Ikrar Wakaf;
3. Akta Ikrar Wakaf;
4. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
5. Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1. Surat-surat kepemilikan tanah;
2. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
3. Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;
4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1. Surat kepemilikan tanah;
2. Ikrar Wakaf;
3. Akta Ikrar Wakaf;
4. Surat Pengesahan Nadzir;
5. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
E. Ketentuan dan Penjelasan
1. Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
2. Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
3. Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
4. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
5. Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN .
Tulis ringkasan singkat mengenai masalah yang diselesaikan artikel ini. Pertimbangkan membagi solusi menjadi beberapa langkah kecil agar orang mudah memahaminya saat menyelesaikan masalah sendiri.
Apa yang harus dilakukan pengguna terlebih dahulu?
Langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah
Langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah
Tulis ringkasan singkat mengenai masalah yang diselesaikan artikel ini. Gunakan petunjuk langkah demi langkah untuk membantu orang menyelesaikan masalah.
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3
Tulis ringkasan singkat mengenai masalah yang diselesaikan artikel ini. Gunakan petunjuk langkah demi langkah untuk membantu orang menyelesaikan masalah.
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3