Calon Suami:
Pengantar nikah dari desa asal (model N1)
Permohonan Kehendak Nikah (model N2)Β
Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
Surat Keterangan / Akta Kematian (bagi duda cerai mati) (model N6)
Akta cerai (bagi duda cerai hidup)
Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
Dispensasi dari pengadilan (bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun)
Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Surat izin pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
Fc KTP
Fc KK
Fc Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
Surat Sehat
Pas Foto background biru Ukuran 2Γ3 sebanyak 2 lembar
Pas Foto background biru Ukuran 4Γ6 sebanyak 1 lembar
Fc Sertifikat Elsimil
Surat Pernyataan Status bermaterai Rp. 10.000 (Jejaka/Duda/Belum Menikah)
Calon Istri:
Pengantar nikah dari Desa asal (model N1)
Permohonan Kehendak Nikah (model N2)Β
Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
Surat Keterangan / Akta Kematian (bagi janda cerai mati) (model N6)
Akta cerai (bagi janda cerai hidup)
Sudah selesai masa iddah (90 hari untuk cerai hidup (bagi janda yang pernah digauli) & 130 hari untuk cerai mati)
Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
Dispensasi dari pengadilan (bagi calon istri yang belum berumur 19 tahun)
Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Fc KTP
Fc KK
Fc Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
Pas foto background biru ukuran 2Γ3 sebanyak 2 lembar
Pas Foto background biru Ukuran 4Γ6 sebanyak 1 lembar
Surat sehat, Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dan hasil tespack
Surat Pernyataan kehamilan (bagi yang sedang hamil)
Fc Buku Nikah Orang Tua (bagi perempuan anak pertama)
Surat Keterangan wali dari desa asal
KK Wali
Permohonan Wali Hakim (bagi yang tidak memiliki wali / walinya tidak diketahui keberadaannya / anak luar nikah / anak lahir kurang dari 6 bulan dari pernikahan orang tua)
Putusan wali adhol dari PA (apabila wali enggan / menolak untuk menikahkan)
Surat taukil wali dari KUA asal (apabila wali berhalangan hadir saat akad nikah)
Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
Fc Sertifikat Elsimil
Surat Pernyataan Status bermaterai Rp. 10.000 (Perawan/Janda/Belum Menikah)
Daftarkan secara online pada simkah4.kemenag.go.id lalu serahkan semua persyaratan ke KUA
Pastikan kedua calon pengantin beragama Islam dan tidak ada hubungan mahram (nasab, sesusuan atau semenda)
Pastikan Status Perkawinan pada KTP dan KK sudah sesuai dan semua surat sudah tertandatangani.
Surat Dispensasi dari Kecamatan setempat (bagi pendaftaran nikah yang kurang dari 10 hari kerja sampai dengan hari H pernikahan)
Membayar biaya nikah Rp. 600.000 sesuai kode billing yang diberikan (jika nikah dilaksanakan di luar Kantor / di luar Jam Kerja)
Membawa Buku Nikah yang Asli
Membawa Fotocopy Buku Nikah minimal 2 lembar (Terlihat data Tanggal Nikah, Suami, Istri, Wali, Mahar dan PPN)Β
Surat permohonan Duplikat yang ditujukan kepada Kepala KUA dan telah ditandatangani suami & istri dengan materai 10.000Β
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang mencantumkan tanggal pernikahan (Jika hilang)Β
Buku Nikah yang Rusak (Jika Rusak)
Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
Foto Suami & Istri background biru 2x3 2 lembar
Surat kuasa bermaterai 10.000 (jika diwakilkan)
PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN AKTA IKRAR WAKAF
(AIW)
A.Β Wakif
Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
Β Β Β 1. Perseorangan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Diri Sendiri
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β i. KTP asli dan digital (scan); dan
Β Β Β Β Β Β Β ii. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainΒ yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat.
Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β i. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu βSurat Wakaf Bersamaβ;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ii. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
Β Β Β Β Β Β Β Β iii. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurahatau sebutan lainΒ yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β iv. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
Β Β Β 2. Organisasi
Β Β Β Β a. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yangΒ membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
Β Β Β Β b. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Β Β Β Β Β Β Β Β c. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
Β Β Β Β Β d. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
Β Β 3. Badan Hukum
Β Β Β Β Β a. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
Β Β Β Β b. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Β Β Β Β Β Β c. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
Β Β Β Β d. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
Β
B.Β Nazhir
Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
Β Β Β Β 1. Β Perseorangan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β c. Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Β Β Β Β 2. Β Organisasi
Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Β Β Β Β Β b. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
Β Β Β Β Β c. fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β d. fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β e. fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β f.Β fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β g. dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β h. dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β i.Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Β Β Β 3. Β Badan Hukum
Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
Β Β Β Β Β Β Β c. Β fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β d. Β fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β e. Β fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
Β Β Β Β Β Β Β Β Β f.Β Β fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β g. Β dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β h. Β dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β i.Β Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Β
C.Β Tanah yang diwakafkan
1. Β Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
2.Β dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
PERSYARATAN DOKUMEN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF
(APAIW)Β
A.Β Pelapor peristiwa wakaf
Pemohon melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
Β Β Β Β 1. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
Β Β 2. dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak- pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β c. Β petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
Β Β 3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
B.Β Nazhir
Β Β Β Β Β Β Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :Β
Β Β Β Β Β Β Β Β 1. Β Perseorangan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β surat kesediaan menjadi nazhir; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β c. Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Β Β Β Β Β Β Β Β 2. Β Organisasi
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β c. Β fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β d. Β fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β e. Β fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β f.Β Β fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β g. Β dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β h. Β dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β i.Β Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Β Β Β Β Β Β Β Β 3. Β Badan Hukum
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β a. Β KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. Β fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β c. Β fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β d. Β fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β e. Β fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β f.Β Β Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β g. Β dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β h. Β dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β i.Β Β dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
C.Β Tanah yang diwakafkan
Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku.
PERSYARATAN DOKUMEN PENDAFTARAN ID MASJID & MUSHOLLA
Datang ke KUA dengan membawa:
Surat permohonan pendaftaran ID Masjid atau Musholla ditujukan kepada Kepala KUA
Dokumen Pendukung
Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla
Profil Masjid/Mushalla (Luas, Alamat, Data Imam, Data Khotib, Data & Jumlah Jamaah, Data Sarpras, Kegiatan dll)
Legalitas
Surat Keterangan Status Tanah (wakaf/sertifikat)
Dokumentasi Foto
Foto bangunan masjid/mushalla dari 4 sisi dalam bentuk softcopy (size maksimal @1Mb)
PUBLIKASI
DATA NTCR TAHUN 2022
CEK DATA MASJID & MUSHOLLA KAMU DI DATA SISTEM MASJID (SIMAS) DI SINI
Aturan Wakaf Terbaru πΎπ
PENGUMUMAN & JADWAL NIKAH KUA MANDIRAJA π€
PETA LOKASI KUA KEC. MANDIRAJA