Beranda > Profile > Tujuan
TUJUAN
Beranda > Profile > Tujuan
TUJUAN
Sebagai penjabaran visi dan misi, tujuan pembangunan KUA :
1. Memberikan Pelayanan Keagamaan Islam kepada Masyarakat
KUA bertujuan memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah, cepat, dan sah secara hukum serta syariat Islam — terutama dalam bidang pencatatan nikah dan rujuk, zakat, wakaf, dan ibadah sosial lainnya.
(PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan)
2. Membina dan Membimbing Kehidupan Beragama di Masyarakat
KUA berperan sebagai pembina kehidupan umat beragama, khususnya melalui kegiatan penyuluhan agama, dakwah, pembinaan keluarga sakinah, dan pendidikan keagamaan nonformal.
(KMA Nomor 517 Tahun 2001 KUA bertugas membina masyarakat agar memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik)
3. Meningkatkan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), konseling keluarga, dan pembinaan keluarga sakinah, KUA bertujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
4. Menjaga Tertib Administrasi Keagamaan
KUA bertujuan memastikan seluruh peristiwa keagamaan, seperti pernikahan, wakaf, dan zakat, tercatat secara resmi dan tertib administras, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tertib data.
(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah)
5. Menjadi Pusat Informasi dan Pelayanan Keagamaan Islam
KUA berfungsi sebagai pusat layanan dan informasi keagamaan Islam di tingkat kecamatan, termasuk konsultasi hukum Islam, bimbingan arah kiblat, penentuan awal bulan hijriah (hisab rukyat), dan penyuluhan halal.
(PMA Nomor 34 Tahun 2016, KUA juga menjadi pelaksana urusan keagamaan di lapangan)
6. Membina dan Mengawasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf
KUA bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah sosial dengan membina lembaga zakat dan wakaf agar berjalan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
(Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat).
7. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel
KUA bertujuan menjadi lembaga publik yang melayani dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
(nilai Ber-AKHLAK - Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)