Kendaraan Dinas yang dapat digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas, operasional, antar jemput pengantaran dan lainnya.
Syarat dan ketentuan :
Menyertakan Nota Dinas dalam pengajuannya
Apabila memilih Tanpa Pengemudi, Pengajuan melampirkan file Surat Ijin Mengemudi (SIM A) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Link Peminjaman :
Kendaraan dinas pengangkut penumpang dengan kapasitas penumpang 7 orang
Tersedia : 2 kendaraan
Kendaraan dinas pengangkut barang dengan kapasitas .. kg dan 2 penumpang
Tersedia : 1 kendaraan
Kendaraan dinas pengangkut barang dan penumpang dengan kapasitas ... kg dan 5 penumpang
Tersedia : 1 kendaraan
Kendaraan Dinas pengangkut penumpang Gawat Darurat (Ambulance)
Tersedia : 1 kendaraan
Kendaraan Dinas pengangkut penumpang dengan kapasitas penumpang 7 orang
Tersedia : 5 kendaraan
Kendaraan Dinas pengangkut penumpang dengan kapasitas penumpang 7 orang
Tersedia : 1 kendaraan