PORTAL KAJIAN RISIKO BENCANA

Tahapan Umum Penyusunan KRB Kabupaten Kota

1.   Persiapan Umum

Persiapan umum menyangkut penyiapan kegiatan dan adminisitrasi kegiatan seperti penyusunan, KAK, RAB dan penentuan mekanisme pekerjaaan (swakelola atau kontraktual), identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat

2.   Sosialisasi dan Internalisasi

Tahapan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stake holder sekaligus mendapatkan dukungan untuk proses penyusunan kajian risiko bencana.

3.   Pengumpulan Data

Pengumpulan data primer

Pengumpulan data primer umumnya dilakukan untuk kajian kapasitas, yaitu untuk penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).

Pengumpulan data sekunder

Data sekunder yang dibutuhkan untuk pengkajian risiko bencana minimal sebagai berikut:

List Kebutuhan Data untuk Kajian Risiko Bencana

4.   Penyusunan peta bahaya dan kerentanan

Peta Bahaya

Peta Bahaya mengacu kepada peta-peta yang dikeluarkan oleh wali data sebagaimana termaktub dalam Perpres 23/2021 dan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik. Dalam hal walidata yang bersangkutan tersebut belum mengeluarkan peta, penyusun dapat merekomendasikan metodologi tertentu sesuai dengan perkembengan ilmu pengetahuan yang ada dengan berdiskusi dengan walidata.

Peta Kerentanan

Kerentanan disusun untuk empat komponen yaitu sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan.

5.   Validasi Lapangan

Validasi lapangan dilakukan untuk menilai akurasi model/peta bahaya yang didapat. Validasi lapangan dapat juga dilakukan paralel dengan penilaian IKM.

6.   Penyusunan Peta Kapasitas

Peta kapasitas untuk level kabupaten/kota tersusun dari dua komponen, yaitu komponen ketahanan daerah dan komponen kesiapsiagaan masyarakat.

IKD

IKD mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Berikut adalah referensi lebih lanjut mengenai IKD:

a.    Kuesioner IKD

b.    Juknis

c.    Perangkat Penilaian

d.    Petunjuk penggunaan Perangkat Penilaian

e.    IKD Online

IKM

Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) menunjukkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Referensi mengenai IKM dapat diakses melalui:

a.    InaRISK Personal (Android, IOS)

7.    Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana

      Berdasarkan kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko disusun Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana. Pengolahan data dapat mengacu modul teknis yang dikeluarkan oleh BNPB. Saat ini tersedia beberapa modul, yaitu:

a.    Gunungapi

b.    Gempabumi

c.    Tsunami

d.    Banjir

e.    Tanah longsor

f.     Cuaca ekstirm

g.    Gelombang ekstrim dan abrasi

h.    Kebakaran hutan dan lahan

8.   Diskusi Publik

Diskusi publik ditujukan untuk menyampaikan hasil kajian dan untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

9.   Review BNPB

Tahapan ini merupakan proses penyampaian hasil yang disusun oleh daerah kepada BNPB. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian hasil dengan acuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNPB dan untuk integrasi data.

10. Asistensi

Asistensi merupakan proses diskusi mengenai proses dan hasil yang sudah dihasilkan. Tujuan asistensi adalah untuk mendapatkan solusi mengenai suatu kendala yang ditemui serta melihat capaian pekerjaan yang sudah dihasilkan.

11. Tahap Finalisasi

Tahapan ini berisi finalisasi terhadap masukan-masukan pada saat asistensi, diskusi publik, atau reviu BNPB. Pada tahapan ini juga dirancang pengesahan dokumen dan proses legalisasi berupa peraturan kepala daerah atau peraturan daerah.

 

Sistematika Penulisan Dokumen

Dokumen Kajian Risiko Bencana disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana, sebagai berikut: Sistematika Penulisan 


Output Pengkajian Risiko Bencana

Kajian risiko bencana paling tidak menghasilkan empat hal (Contoh Folderisasi), yaitu:


Referensi pelaksanaan kegiatan

·        Contoh KAK Kontraktual

·        Contoh RAB Kontraktual