PORTAL KAJIAN RISIKO BENCANA
PORTAL KAJIAN RISIKO BENCANA
Tahapan Umum Penyusunan KRB Kabupaten Kota
1. Persiapan Umum
Persiapan umum menyangkut penyiapan kegiatan dan adminisitrasi kegiatan seperti penyusunan, KAK, RAB dan penentuan mekanisme pekerjaaan (swakelola atau kontraktual), identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Tahapan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stake holder sekaligus mendapatkan dukungan untuk proses penyusunan kajian risiko bencana.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer
Pengumpulan data primer umumnya dilakukan untuk kajian kapasitas, yaitu untuk penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).
Pengumpulan data sekunder
Data sekunder yang dibutuhkan untuk pengkajian risiko bencana minimal sebagai berikut:
List Kebutuhan Data untuk Kajian Risiko Bencana
4. Penyusunan peta bahaya dan kerentanan
BNPB telah melakukan penyusunan Peta Bahaya Nasional pada tahun 2024 dan Peta Kerentanan Nasional pada tahun 2025. Hasil penyusunan Peta Bahaya dan Peta Kerentanan dapat diakses melalui portal inarisk.bnpb.go.id/portal/, dengan panduan penarikan data yang dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Peta Bahaya
Peta Bahaya disusun untuk 12 jenis yaitu banjir, banjir bandang, gempabumi, tanah longsor, letusan gunungapi, gelombang ekstrim dan abrasi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrim, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, serta penyakit berpotensi KLB/Wabah. Peta bahaya ini dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan KRB Kabupaten/Kota dengan skala 1:50.000/25.000 namun perlu dilakukan tahapan validasi peta bahaya berdasarkan historis kejadian bencana untuk memastikan peta bahaya sudah sesuai dengan kondisi di daerah. Peta Bahaya yang telah disusun telah diasistensikan bersama walidata terkait.
Peta Kerentanan
Peta Kerentanan disusun untuk empat komponen yaitu sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan sesuai modul teknis. Peta tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan KRB Provinsi dengan skala 1:250.000. Pada penyusunan KRB Kabupaten/Kota dengan skala 1:50.000 dapat menggunakan data parameter pembentuk kerentanan. Data input yang digunakan pada proses penyusunan peta kerentanan bersumber dari data tahun 2025. Pemerintah daerah yang sedang menyusun KRB perlu melakukan update data jika terdapat perubahan signifikan pada parameter kerentanan. Peta kerentanan yang telah disusun telah diasistensikan bersama walidata terkait.
5. Validasi Lapangan
Validasi lapangan dilakukan untuk menilai akurasi model,peta bahaya, ataupun peta kerentanan yang didapat. Validasi lapangan dapat juga dilakukan paralel dengan penilaian IKM.
6. Penyusunan Peta Kapasitas
Peta kapasitas untuk level kabupaten/kota tersusun dari dua komponen, yaitu komponen ketahanan daerah dan komponen kesiapsiagaan masyarakat.
IKD
IKD mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Berikut adalah referensi lebih lanjut mengenai IKD:
b. Juknis
c. Perangkat Penilaian (Tools IKD)
d. Petunjuk penggunaan Perangkat Penilaian
e. IKD Online :
IKM
Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) menunjukkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Referensi mengenai IKM dapat diakses melalui:
a. InaRISK Personal (Android, IOS)
7. Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana
Berdasarkan kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko disusun Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana. Pengolahan data dapat mengacu modul teknis yang dikeluarkan oleh BNPB. Saat ini tersedia beberapa modul, yaitu:
a. Gunungapi
b. Gempabumi
c. Tsunami
d. Banjir
g. Gelombang ekstrim dan abrasi
j. Likuefaksi
Modul-modul di atas menggunakan data permukiman untuk menyusun distribusi penduduk. Seiring berjalannya waktu, distribusi penduduk dapat dilakukan pada unit yang lebih detail, yaitu tapal bangunan atau building footprints. Tata cara penyusunannya dapat diakses melalui:
8. Diskusi Publik
Diskusi publik ditujukan untuk menyampaikan hasil kajian dan untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
10. Asistensi
Asistensi merupakan proses quality control untuk memastikan agar KRB yang disusun sesuai dengan acuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNPB selaku walidata peta risiko. Proses asistensi mencakup:
Asistensi awal: KAK dan RAB
Asistensi teknis
Berikut perangkat yang digunakan pada saat asistensi:
11. Tahap Finalisasi
Tahapan ini berisi finalisasi terhadap masukan-masukan pada saat asistensi, diskusi publik, atau reviu BNPB. Pada tahapan ini juga dirancang pengesahan dokumen dan proses legalisasi berupa peraturan kepala daerah atau peraturan daerah.
Sistematika Penulisan Dokumen
Dokumen Kajian Risiko Bencana disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana, sebagai berikut: Sistematika Penulisan
Output Pengkajian Risiko Bencana
Kajian risiko bencana paling tidak menghasilkan empat hal (Contoh Folderisasi), yaitu:
Album Peta
Contoh template layout peta dapat diakses di sini
Data spasial
Referensi pelaksanaan kegiatan