PORTAL KAJIAN RISIKO BENCANA
Tahapan Umum Penyusunan KRB Kabupaten Kota
1. Persiapan Umum
Persiapan umum menyangkut penyiapan kegiatan dan adminisitrasi kegiatan seperti penyusunan, KAK, RAB dan penentuan mekanisme pekerjaaan (swakelola atau kontraktual), identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat
2. Sosialisasi dan Internalisasi
Tahapan ini bertujuan untuk menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stake holder sekaligus mendapatkan dukungan untuk proses penyusunan kajian risiko bencana.
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer
Pengumpulan data primer umumnya dilakukan untuk kajian kapasitas, yaitu untuk penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).
Pengumpulan data sekunder
Data sekunder yang dibutuhkan untuk pengkajian risiko bencana minimal sebagai berikut:
List Kebutuhan Data untuk Kajian Risiko Bencana
4. Penyusunan peta bahaya dan kerentanan
Peta Bahaya
Peta Bahaya mengacu kepada peta-peta yang dikeluarkan oleh wali data sebagaimana termaktub dalam Perpres 23/2021 dan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Wali Data Informasi Geospasial Tematik. Dalam hal walidata yang bersangkutan tersebut belum mengeluarkan peta, penyusun dapat merekomendasikan metodologi tertentu sesuai dengan perkembengan ilmu pengetahuan yang ada dengan berdiskusi dengan walidata.
Peta Kerentanan
Kerentanan disusun untuk empat komponen yaitu sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan.
5. Validasi Lapangan
Validasi lapangan dilakukan untuk menilai akurasi model/peta bahaya yang didapat. Validasi lapangan dapat juga dilakukan paralel dengan penilaian IKM.
6. Penyusunan Peta Kapasitas
Peta kapasitas untuk level kabupaten/kota tersusun dari dua komponen, yaitu komponen ketahanan daerah dan komponen kesiapsiagaan masyarakat.
IKD
IKD mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Berikut adalah referensi lebih lanjut mengenai IKD:
b. Juknis
c. Perangkat Penilaian
d. Petunjuk penggunaan Perangkat Penilaian
e. IKD Online :
IKM
Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) menunjukkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. Referensi mengenai IKM dapat diakses melalui:
a. InaRISK Personal (Android, IOS)
7. Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana
Berdasarkan kajian bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko disusun Draft #1 Dokumen Kajian Risiko Bencana. Pengolahan data dapat mengacu modul teknis yang dikeluarkan oleh BNPB. Saat ini tersedia beberapa modul, yaitu:
a. Gunungapi
b. Gempabumi
c. Tsunami
d. Banjir
g. Gelombang ekstrim dan abrasi
8. Diskusi Publik
Diskusi publik ditujukan untuk menyampaikan hasil kajian dan untuk memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
9. Review BNPB
Tahapan ini merupakan proses penyampaian hasil yang disusun oleh daerah kepada BNPB. Tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian hasil dengan acuan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNPB dan untuk integrasi data.
10. Asistensi
Asistensi merupakan proses diskusi mengenai proses dan hasil yang sudah dihasilkan. Tujuan asistensi adalah untuk mendapatkan solusi mengenai suatu kendala yang ditemui serta melihat capaian pekerjaan yang sudah dihasilkan.
11. Tahap Finalisasi
Tahapan ini berisi finalisasi terhadap masukan-masukan pada saat asistensi, diskusi publik, atau reviu BNPB. Pada tahapan ini juga dirancang pengesahan dokumen dan proses legalisasi berupa peraturan kepala daerah atau peraturan daerah.
Sistematika Penulisan Dokumen
Dokumen Kajian Risiko Bencana disusun berdasarkan sistematika penulisan yang secara umum dimuat dalam panduan pengkajian risiko bencana, sebagai berikut: Sistematika Penulisan
Output Pengkajian Risiko Bencana
Kajian risiko bencana paling tidak menghasilkan empat hal (Contoh Folderisasi), yaitu:
Album Peta
Contoh template layout peta dapat diakses di sini
Data spasial
Referensi pelaksanaan kegiatan