SEJARAH KOPERASI
Koperasi Konsumen KPRI Disdik Kec. Kr Pilang lahir di Surabaya pada tanggal 1 Desember 1981 berdasarkan akte pendirian atas kuasa rapat pembentukan awal, dengan nama Koperasi Pegawai Negeri Guru-Guru / Pegawai Departemen P dan K Kecamatan Karangpilang yang disingkat KPN Guru/Peg. Dep. P & K, yang telah berbadan Hukum, Nomer : 5193/BH/II/1982 pada Tanggal 20 Maret 1982.
Dalam perjalanannya, Pengurus Koperasi telah beberapa kali melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) sesuai dengan tuntutan dan perkembangan organisasi. Pada tanggal 22 Mei 2020 Pengurus Koperasi telah melaporkan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Surabaya dan telah mendapatkan penyesuaian berdasarkan nomer surat : 518/2705/436.7.16/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 telah dilakukan kembali perubahan AD/ART dengan nama Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia Disdik Kec. Kr Pilang disingkat dengan Koperasi KPRI Disdik Kec Kr Pilang yang ditetapkan oleh Notaris Kusrini Purwijanti, SH.,M.H, Nomor 11 tanggal 15 Agustus 2020. dan mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : AHU-0000909.AH.01.27. TAHUN 2020 serta tercatat dalam Nomor Induk Koperasi (NIK) 3758010040032.
Koperasi KPRI Disdik Kec Kr Pilang sebagai badan usaha yang berlandaskan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Guna mewujudkan hal tersebut setiap permasalahan dan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam rapat anggota sebagai pencerminan berdemokrasi dalam tata kehidupan berorganisasi.
TATA KELOLA KOPERASI
Prinsip Koperasi Konsumen KPRI Disdik Kec. Kr Pilang, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 5 ;
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
MOTTO :
BIJAK
BERKUALITAS, IHKLAS, JUJUR, AMANAH, KREATIF
MISI :
Meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, keuangan dan akuntansi
Mendayagunakan berbagai peluang dan potensi pengembangan permodalan serta usaha untuk manfaat bersama
Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan sumber daya manusia anggota agar selalu memanfaatkan koperasi
Memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain yang strategis
Meningkatkan layanan dan kesejahteran anggota koperasi
Ayo "Bapak Ibu" Selalu Belanja di Toko Sejahtera, ini Toko Milik Bapak Ibu Sendiri