Sertifikat elektronik adalah suatu sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik sebagai status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Klik di sini untuk unduh dan isi formulir permohonan
Fotokopi KTP dan NPWP direktur, fotokopi akta pendirian, serta pastikan sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
Permohonan disampaikan langsung ke KPP Pratama Situbondo.