Apa dasar peraturan yang mengatur mengenai Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga?
Dasar yang mengatur adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Apa saja yang menjadi komponen penilaian dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja ?
Ada beberapa komponen penilaian yaitu :
Kualitas Perencanaan Anggaran : Revisi DIPA & Deviasi Halaman III DIPA
Kualitas Pelaksanaan Anggaran : Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP & Dispensasi SPM
Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran : Capaian Output
Kapan saja periode satuan kerja dapat melakukan Pemutakhiran Halaman III DIPA ?
Berdasarkan ketentuan berlaku, satuan kerja dapat melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA setiap 10 Hari Kerja Triwulan berkenaan. Contoh : Triwulan II, maka satuan kerja dapat melakukan pemutakhiran 10 Hari kerja pada bulan April.
Apa hal yang harus dilakukan satuan kerja jika ingin meningkatkan nilai perolehan IKPA pada komponen Pengelolaan UP/TUP?
Berdasarkan PER-5/PB/2022, Penilaian Komponen UP terdiri dari 3 syarat yaitu :
Satuan kerja harus dapat melakukan pertanggungjawaban UP/TUP dengan tepat waktu yaitu paling lambat adalah 30 hari kalender setelah SP2D SPM GUP isi yang diajukan ke KPPN.
Jika pertanggunjawaban tidak dilakukan pada masa jatuh tempo terakhir maka satker harus memperhitungkan %GUP disebulankan. Contoh : Satker X memiliki Uang Persediaan Rp10.000.000,00 dan sudah ingin melakukan hari revolving pada 18 Hari kalender dari SP2D GUP terakhir kali, maka satker X tersebut paling sedikit melakukan GUP adalah sebesar 18/30 * 10.000.000 = Rp6.000.000,00
Lalu satker ketika mempunyai Tambahan Uang Persediaan, satker harus melakukan pertanggungjawaban tepat waktu dan tidak boleh ada uang yang disetorkan kembali ke kas negara.
Jika satker sudah melakukan ketiga langkah diatas, maka satker dapat memperoleh nilai komponen Pengelolaan UP/TUP dengan maksimal
Bagaimana cara satker agar dapat memperoleh nilai maksimal pada komponen Deviasi Halaman III DIPA?
Satuan kerja dapat meningkatkan nilai tersebut dengan cara memanfaatkan kesempatan melakukan Pemutakhiran Halaman III DIPA setiap awal Triwulan, pada saat tersebut satker dapat menyusun ulang perencanaan anggarannya dengan matang agar satker dapat merealisasikan anggarannya sesuai dengan perencanaannya dan dalam hal ini diberikan toleransi dalam melakukan pelaksanaan anggaran yang telah direncanakan yaitu 5% dari rencana untuk setiap Rencana Penarikan Dana Bulanan.
Bagaimana cara satker agar dapat memperoleh nilai maksimal pada komponen Capaian Output?
PCRO dan RVRO sesuai target.
Jika persentase penyerapan masing-masing RO anggaran lebih besar dari target PCRO, silahkan isi Penambahan Progress Capaian RO sesuai persentase penyerapan anggaran.
Jika persentase penyerapan masing-masing RO anggaran lebih kecil dari target PCRO, silahkan isi Penambahan Progress Capaian RO sesuai persentase target PCRO.
Kalo sudah tahu persentase penyerapan masing-masing RO anggaran lebih kecil dari target PCRO bulan April, maka usahakan bulan mei ada realisasi anggaran minimal sebesar selisih nya.
Apa saja Dokumen Pendukung ketika Satuan Kerja mendaftarkan Supplier?
Screenshoot Buku Tabungan / No Rekening pada aplikasi M-Banking yang digunakan
Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank Terkait
Bagaimana cara menginput data penerimaan?
Log in pada akun Role Operator Bendahara Satker masing-masing.
Klik modul bendahara kemudian klik upload dan upload data penerimaan.
Klik data interkoneksi, kemudian validasi data yang muncul
Bila data valid, klik tombol upload data dan semua data akan tercatat.
Namun apabila muncul data tidak valid maka kemungkinan terdapat catat penerimaan yang sudah dilakukan melalui catat setoran.
Untuk memastikan upload data penerimaan berhasil, klik data penerimaan pada menu yang sama.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran user pada aplikasi Gaji Web ?
Silahkan mengirimkan surat permintaan user Gaji Web kepada KPPN wilayah kerja melalui Tiket HAI-CSO melalui link www.monsakti.kemenkeu.go.id
Silahkan login digit pada digit.kemenkeu.go.id, jika belum memiliki akun silahkan dapat melakukan registrasi terlebih dahulu
Jika sudah mempunyai akun atau sudah berhasil registrasi silahkan login digit
Selanjutnya silahkan pilih Aplikasi Gaji pada laman digit untuk melakukan registrasi
User silahkan mengisi kode satker, level menu, dan menggungah dokumen penunjukkan sesuai dengan level menu (role) yang diajukan
KPPN akan melakukan aktivasi user yang didaftarkan
Bagaimana cara Satuan Kerja untuk mengajukan usulan pendaftaran sertifikasi BNT, PNT, dan SNT pada Aplikasi SIMASPATEN ?
Untuk hal pertama yang dilakukan satuan kerja adalah mendaftarkan user admin satker pada aplikasi SIMASPATEN, untuk pendaftaran dapat melakukan pengisian format surat pengajuan dan dikirimkan melalui tiket HAI-CSO melalui monsakti.kemenkeu.go.id
Setelah Admin Satker SIMASPATEN sudah aktif, admin diharapkan mendaftarkan user peserta yang akan melakukan sertifikasi di SIMASPATEN
Setelah itu user peserta di daftarkan, peserta dapat melakukan login ke usernya masing-masing lalu melengkapi dokumen persyaratan sertifikasi serta mengirimkan usulan ke user admin satuan kerja.
Lalu admin satuan kerja melakukan verifikasi dokumen dan meneruskan pengajuan usulan sertifikasi ke KPPN Wilayah Kerja
Lalu admin KPPN akan melakukan verifikasi dokumen usulan, jika sudah tepat maka admin KPPN akan meneruskan usulan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diverifikasi dan menentukan jadwal untuk melakukan sertifikasi.
Jika Usulan dikembalikan baik dari KPPN Wilayah Kerja ataupun Direktorat Sistem Perbendaharaan maka admin satuan kerja di SIMASPATEN, segera melakukan perbaikan dokumen sesuai yang diarahkan dan mengajukan usulan kembali untuk dilakukan verifikasi ulang.
Bagaimana cara Satuan Kerja untuk melakukan pendaftaran user digit bagi pengguna baru?
Bagi user yang ingin mendaftarkan user pada aplikasi Digital Treasury, maka yang bersangkutan harus mengakses website digit.kemenkeu.go.id
Pada halaman depan website terdapat pilihan untuk "Daftar Sekarang" bagi yang belum pernah mendaftarkan diri terkait aplikasi Digital Treasury
Setelah menekan tombol "Daftar Sekarang" silahkan pendaftar dapat mengisi formulir identitas yang diminta, baik Nama Lengkap, NIK, NIP, No Telp, Email, Alamat Lengkap, dan Foto Profil Pendaftar.
Setelah melengkapi identitas tersebut, maka akan masuk pada email yang telah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun Digital Treasury, silahkan pendaftar dapat menekan tombol "Aktivasi Akun" pada pesan email yang masuk agar akun Digit sudah dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bagaimana cara melakukan Reset Password Akun Digital Treasury dan mengatasi atas user digit yang mengalami pemblokiran dari sistem aplikasi Digital Treasury?
Terkait pertanyaan/bantuan penggunaan Aplikasi Digit berupa: cek status user digit, cek email user Digit dan aktivasi/reset/buka blokir digit Silahkan dapat memanfaatkan layanan WA-Bot milik HAI DJPb melalui nomor WA wa.me/6287877114090
Hal apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu jika ingin bertransaksi pada Digital Payment (Digipay) ?
Satuan Kerja harus mendaftarkan beberapa user kewenangan pada aplikasi Digipay Satu yaitu, Admin Satker, Bendahara, PPK, Pejabat Pengadaan dan Staf Pemesan
Dalam hal mengajukan permohonan pendaftaran user kewenangan Admin Satker, satuan kerja harus menyampaikan surat permohonan pembuatan user Admin Satker kepada KPPN Wilayah Kerja, format surat dapat dimintakan kepada CSO KPPN Wilayah Kerja.
Setelah membuat dan mengajukan surat permohonan kepada KPPN Wilayah Kerja, Satuan Kerja dapat membuka laman digipaysatu.kemenkeu.go.id lalu melakukan login.
Login dilakukan dengan menggunakan user Digital Treasury (Digit), jika belum memiliki user digit silahkan melakukan registrasi dengan menekan "Daftar Sekarang" lalu isikan formulir yang dibutuhkan.
Ketika sudah berhasil login pada Digipay akan muncul Validasi informasi user yang didaftarkan, tekan "Daftar"
Setelah terdaftar, silahkan menekan tombol Nama User pada pojok kanan atas > Profil Pengguna > Permohonan Hak Akses > Lalu Pilih User yang diinginkan dan Isi Identitas yang dibutuhkan serta Upload Surat Permohonan yang telah dibuat.
Jika sudah selesai mengisi identitas dan status permohonan sudah berubah menjadi "Menunggu Persetujuan" silahkan dapat menghubungi CSO KPPN Wilayah Kerja agar user tersebut dapat diaktivasi dan bisa digunakan.
JIka user Admin Satker sudah aktif, untuk pendaftaran user lainnya kurang lebih sama tata caranya tetapi yang melakukan verifikasi/persetujuan user adalah Admin Satker yang sudah aktif digunakan.
Bagaimana cara mengirim (Surat Pengantar) Laporan Keuangan?
Log in akun monsakti role operator laporan_satker sesuai periode tahun pelaporan
Klik garis tiga kemudian klik monitoring
Kemudian klik monitoring pengiriman LK Tingkat UAKPA
Isi parameter sesuai dengan kebutuhan unggah LK, kemudian klik upload
Bagaimana Satuan Kerja dapat melihat nilai Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran?
Satuan Kerja dapat melihat nilai capaian IKPA dengan cara mengakses lama spanint.kemenkeu.go.id login menggunakan user dan password satuan kerja masing-masing.
Lalu silahkan dipilih menu pada pojok kiri atas yaitu Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (Monev PA) > Lalu pilih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran