Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Nunukan adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN Nunukan nih.. Pengertian SPM apa sih?...
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN yang ada pada DIPA Satuan Kerja di KPPN Daerah.
Adapun jenis SPM yang diterbitkan oleh KPPN Nunukan, antara lain:
SPM Belanja Pegawai
SPM Gaji Induk
SPM Gaji Susulan
SPM Kekurangan Gaji
SPM Gaji Lainnya
SPM Uang Persediaan
SPM Uang Persediaan
SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM GUP)
SPM Pengesahan Hibah Langsung Barang
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS)
SPM Langsung (SPM LS)
SPM Koreksi
SPM yang tidak memenuhi persyaratan baik belanja pegawai maupun belanja non pegawai, akan dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembaliannya.
Hak Cipta KPPN Nunukan
Jl. Ujang Dewa, Nunukan Sel., Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77482
Telepon: (0556) 2027720