KENAIKAN PANGKAT REGULER
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
Kelengkapan dokumen yang diperlukan:
Surat Pengantar dari Satker
Surat Pernyataan
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Fotocopy SK Jabatan Pelaksana
Fotocopy Ijazah + transkrip sesuai sk terakhir
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
Fotocopy Karpeg, SK 80%, SK 100%, SPT, SPMT (bagi yang pertama kali usul pangkat)
Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
Fotocopy SK PMK (bagi yang pernah mengajukan penambahan masa kerja)
Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tk. I (bagi yang pindah golongan II ke III).
Bagi yang memiliki Ijazah baru ditambahkan dokumen berikut :
Surat Izin belajar Asli
Fotocopy Ijazah Baru + transkrip legalisir kampus
Akreditasi prodi saat kelulusan + Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
Surat Keterangan Uraian Tugas (contoh terlampir)
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan bagi PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi yang sesuai/relevan dengan bidang tugasnya dan dapat diberikan apabila:
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh;
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat
Kelengkapan dokumennya adalah :
Surat Pengantar dari Satker
Surat Pernyataan
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
PAK Lama & PAK Baru
Fotocopy SK Jabatan Fungsional
Fotocopy SK Jabatan Pelaksana
Fotocopy SK Jabatan Struktural + DRJ
Fotocopy Ijazah + transkrip sesuai sk terakhir
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
Surat Izin belajar Asli
Fotocopy Ijazah Baru + transkrip legalisir kampus
Akreditasi prodi saat kelulusan
Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
Surat Keterangan Uraian Tugas (contoh terlampir)
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan
Fotokopy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUKPPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki
Fotocopy Karpeg, SK 80%, SK 100%, SPT, SPMT (bagi yang pertama kali usul pangkat)
Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
Fotocopy SK PMK (bagi yang pernah mengajukan penambahan masa kerja)
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila :
Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Penilaian Kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
Penilaian Kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
Bagi Jabatan Eselon 3 (minimal telah menjabat eselon IV selama 3 tahun)
Bagi Jabatan Eselon 4 (minimal telah menjabat sebagai pelaksana selama 4 tahun)
Kelengkapan dokumen yang diperlukan:
1. Surat Pengantar dari Satker
2. Surat Pernyataan
3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy SK Jabatan Struktural
5. Daftar Riwayat Jabatan
6. Fotocopy Ijazah sesuai sk terakhir
7. Fotocopy transkrip sesuai sk terakhir
8. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
9. SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
10. Fotocopy Surat Rekomendasi dari KASN dan Hasil Seleksi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (bagi jabatan Eselon II)
11. Fotokopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tk. II/Sertifikat Diklatpim III (bagi yang akan pindah golongan ke IV/a, kecuali bagi yang memiliki Ijazah S2)
12. Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
13. Fotocopy SK PMK (bagi yang pernah mengajukan penambahan masa kerja)
14. Fotocopy Karpeg, SK 80%, SK 100%, SPT, SPMT (bagi yang pertama kali usul pangkat)
15. Bagi yang memiliki Ijazah baru ditambahkan dokumen berikut :
Surat Izin belajar Asli
Fotocopy Ijazah Baru + transkrip legalisir kampus
Akreditasi prodi saat kelulusan
Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
Surat Keterangan Uraian Tugas (contoh terlampir)
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan :
Surat Pengantar dari Satker
Surat Pernyataan
Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama
Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi yang berubah jabatan)
Fotocopy Ijazah sesuai sk terakhir
Fotocopy transkrip sesuai sk terakhir
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
Fotocopy Sertifikat Pendidik (bagi guru yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru)
Fotocopy Sertifikat Diklat/Uji Kompetensi untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan fungsional yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
Fotocopy SK PMK (bagi yang pernah mengajukan penambahan masa kerja)
Fotocopy Karpeg, SK 80%, SK 100%, SPT, SPMT (bagi yang pertama kali usul pangkat)
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor : 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 Tanggal 3 Pebruari 2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan, dapat dipertimbangkan Kenaikan Pangkat regular 1 (satu) tingkat bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan sampai dengan 31 Mei 2022, khusus hanya pada periode Kenaikan Pangkat april 2023 dan oktober 2023, dengan ketentuan :
Kenaikan pangkat reguler diberikam maksimal 1 (satu) kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya;
Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tetapi belum diberikan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena belum 4 tahun dalam pangkat, maka dapat diberikan kenaikan pangkat regular pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan;
PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Mei 2022 dan memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 apabila telah memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.
Kelengkapan dokumen yang diperlukan:
Surat Pengantar dari Satker
Surat Pernyataan
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Fotocopy SK Jabatan Fungsional Penyetaraan
Fotocopy SK Jabatan Struktural
Daftar Riwayat Jabatan
Fotocopy Ijazah sesuai sk terakhir
Fotocopy transkrip sesuai sk terakhir
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
Pegawai Negeri Sipil yang selesai melaksanakan tugas belajar dan dinyatakan telah lulus dan memperoleh Ijazah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila :
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
penilaian prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kelengkapan dokumen yang diperlukan:
Surat Pengantar dari Satker
Surat Pernyataan
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Fotocopy Ijazah + transkrip sesuai sk terakhir
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2021
SKP/Penilaian Kinerja Tahun 2022
Surat Penunjukan Tugas belajar
Surat Pencabutan Tugas belajar
Fotocopy Ijazah Baru + transkrip legalisir kampus
Akreditasi prodi saat kelulusan
Print Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
Surat Keterangan Uraian Tugas (contoh terlampir)
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan
Fotocopy Karpeg, SK 80%, SK 100%, SPT, SPMT (bagi yang pertama kali usul pangkat)
Fotocopy SK Mutasi (bagi yang baru pindah)
Fotocopy SK PMK (bagi yang pernah mengajukan penambahan masa kerja)
Contoh Surat Pernyataan (download disini)
Contoh Daftar Riwayat Jabatan (download disini)
Contoh Surat Keterangan Uraian Tugas (download disini)
Contoh Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Peningkatan Pendidikan (download disini)
Contoh Lembar SKP /Penilaian Kinerja Tahun 2021 yang diunggah (download disini)
Contoh Lembar SKP /Penilaian Kinerja Tahun 2022 yang diunggah (download disini)