Sebelum dibentuknya koperasi di PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Utama Komersil Balikpapan dibuatlah Surat Permohonan Sosialisasi Pendirian Koperasi Nomor B.1322/UM.205/BP/KI-14 tanggal 22 mei 2014 kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan. Maka pada tanggal 27 juni 2014 diadakanlah penyuluhan di kantor PT Biro Klasifikasi Indonesia dengan dihadiri 58 peserta.
Pada tanggal 8 Juli 2014 berdasar Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 86/KEP/M.KUKM/IX/2005 tanggal 23 september 2005 dan berkantor di kota Balikpapan dihadiri para saksi dan notaris maka dibuatlah Akta Pendirian berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, maka terbentuklah Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan atau disingkat KOPKAR KOMERBA dengan Akta Pendirian Nomor 29.
Pada tanggal 14 juli 2014 dibuatlah Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Nomor 001/KOP/KMB/06/14 yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan.
Pada tanggal 15 september 2014 dibuatlah Surat Permohonan Keterangan Domisili Usaha kepada Kelurahan Damai Baru dengan surat dari PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Utama Komersil Balikpapan Nomor B.2056/UM.12/BP/KI-14 tanggal 6 agustus 2014 prihal Status Kantor Koperasi, serta Surat Pengantar RT 13 Nomor 103/RT13. Dan keluarlah Surat Keterangan Domisili Nomor 600/73/Dbr dari Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Damai Baru dengan alamat kantor Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan yaitu jalan MT Haryono No.08 RT.13 Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada tanggal 6 november 2014 diajukanlah Surat Permohonan Izin Gangguan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan. Pada tanggal 2 desember 2014 keluarlah Surat Izin Gangguan Nomor 002428/BPMP2T/IG/2014 untuk selanjutnya mengurus Izin Usaha serta Tanda Daftar Perusahaan. dan Pada tanggal 27 januari 2015 keluarlah Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor 0047/17-05/BPMP2T/SIUP/PK/2015. Pada tanggal 26 februari 2015 keluar pula Surat Tanda Daftar Perusahaan Koperasi dengan Nomor TDP 170524600231.
Pada tanggal 11 februari 2016 melalui Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-105/2016 disahkanlah koperasi karyawan komersil Balikpapan. Dengan usaha koperasi yaitu sebagai penyedia barang dan jasa , dan pekerjaan borongan kebersihan, serta simpan pinjam.
Pada tanggal 22 juni 2016 kantor Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan pindah ke jalan Henriawan Sie No.43 RT.31 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pada tanggal 3 april 2017 dibentuklah anak perusahaan Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan yang diberi nama PT Komerba Maju Jaya, anak perusahaan tersebut didirikan untuk memperlebar sayap koperasi dan memenuhi sektor yang tidak terjangkau oleh koperasi.
Pada tanggal 4 september 2017 ditariklah SIUP Nomor 0047/17-05/BPMP2T/SIUP/PK/2015 dan diganti dengan SIUP Nomor 0874-0047/17-05/DPMPT/SIUP/PK/2017 dikarenakan habis masa berlakunya.
pada 2018 dikarenakan komunikasi dan support ke pada PT BKI kurang begitu lancar maka Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan diberi kesempatan kembali untuk berkantor di Jl. MT Haryono No.08 RT.13 Ringroad, Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Sampai pada masa pandemi Covid 19 tepatnya tanggal 1 maret 2020 sehingga PT KMJ mengalami permasalahan keuangan dan tidak dapat beroperasi kembali, maka dari itu Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan berinisiasi bahwasanya SDM outsourcing yang ada perlu diwadahi dan sambil berjalan Koperasi Karyawan Komersil Balikpapan melengkapi perijinan melalui OSS dan kementrian Ketenagakerjaan.
pada tanggal 6 maret 2021 Koperasi mengadakan pelatihan AC dengan bekerja sama dengan Yudhie AC sebagai ketua APITU dan Mufid training Centre secara gratis dan dari pelatihan tersebut koperasi mengambil orang-orang terbaik dari pelatihan tersebut untuk menjalankan unit usaha maintenance ac, tidak cukup disitu teknisi yang ada kami ikutkan training-training lainnya untuk menunjang kualitas dan keselamatan kerja.
13 januari 2023 kami melakukan pemilihan pengurus dan pengawas baru serta melakukan perubahan anggaran dasar dinotaris dan sesuai peraturan yang ada maka kami mengubah melalui akta perubahan dan OSS nama koperasi kami menjadi Koperasi Konsumen Karyawan Komersil Balikpapan.