Kewajiban :
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya, dan Keputusan Rapat Anggota;
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi;
Melunasi simpanan pokok dan membayar iuran wajib secara rutin
Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi.
Manfaat (Hak):
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
Mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi;
Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Mendapatkan pengembalian simpanan apabila keluar dari keanggotaan.
Info lebih lanjut silakan hubungi kami melalui sosial media atau pesan WhatsApp menggunakan tombol dibawah.