Landasan/Dasar Hukum Koperasi Syariah
- Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis.
Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2
Yang artinya:
“ Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Hadis Riwayat Muslim
Yang artinya:
“ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.
- Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.21/Per/M.KUKM/XI/ tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.