Koperasi Konsumen Enam Satu Sejahtera 

Koperasi Konsumen Enam Satu Sejahtera Pulau Tidung Kepulauan Seribu merupakan Koperasi yang telah berbadan Hukum sesuai keputusan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013875.AH.01.26 Tahun 2021

Berkedudukan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Lokasi koperasi berada di Gedung SMK Negeri 61 Jakarta, Keanggotaan Koperasi merupakan Warga SMK Negeri 61 Jakarta, yang terdiri dari Guru, Karyawan dan Taruna/i SMK Negeri 61 Jakarta.

Koperasi Konsumen Enam Satu Sejahtera Pulau Tidung Kepulauan Seribu Beraktifitas menjual barang dan jasa untuk kebutuhan konsumen di SMK Negeri 61 Jakarta.

Kewajiban Anggota Koperasi, yaitu menyerahkan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Kepada Bendahra Koperasi.

-   Simpanan Pokok                :  Rp. 50.000 ,- Lima puluh ribu rupiah

-   Simpanan Wajib                  :  Rp. 25.000,- Dua puluh lima ribu rupiah/ per Bulan


Rekening Koperasi
Nama Bank : Bank DKI

Nomor Rekening : 30013046275

Atas nama : Koperasi Konsumen Enam Satu Sejahtera


VISI DAN MISI KOPERASI

-       VISI KOPERASI                : “Menjadi Koperasi Berdaya Guna dan Mandiri untuk membangun peningkatan perekonomian dan kesejahteraan anggota”

-       MISI KOPERASI               :        1.  Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk tabungan sebagai modal untuk menyelenggakan usaha.

2.    Meningkatkan hubungan silaturrahmi sesama anggota koperasi

3.    Menyelenggarakan kegiatan perdagangan umum skala kecil

4.   Meningkatkan kapasitas produksi konsumsi dan jasa wisata

5.   Melakukan usaha jasa kantin, pemenuhan Seragam sekolah,  ATK, jasa boga, serta menampung hasil karya anggota.


Pengurus Koperasi Enam Satu Sejahtera :
Ketua : H. Sobilis

Sekretaris : Yusuf

Bendahara : Hafidahtun