Dusun Klangon,Kalurahan Argosari, Kapanewon(Kecamatan) Sedayu,Kabupaten Bantul merupakan desa yang masih memiliki sumber daya alam yang kaya dan asri. Dengan luas wilayah yang masih memadai, mayoritas warga sekitar memanfaatkannya untuk membudidayakan pertanian dan perkebunan diantaranya tanaman pangan meliputi padi sawah,jagung, kedelai kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Namun, diantara banyaknya pertanian dan perkebunan yang di budidayakan belum ada satupun dari masyarakat sekitar yang membudidayakan jamur.
Dengan memanfaatkan peluang yang ada, maka pada tahun 2008, beberapa orang dengan latar belakang pendidikan yang sama, mulai membentuk satu kelompok budidaya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman di bidang yang sama. Pada tanggal 11 Mei 2008, dibentuk satu kelompok yang bernama Kelompok Tani Sedyo Lestari yang berfokus pada budidaya jamur.
Pada masa – masa awal kelompok budidaya ini beroperasional, kelompok ini memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas produksi, dimana kelompok ini hanya mampu memproduksi 5.000 baglog per hari. Namun, keterbatasan produksi tidak membuat kelompok ini berhenti berproduksi. Kelompok Tani Sedyo Lestari tetap mempertahankan konsistensi dalam membudidayakan jamur.
Adapun beberapa alasan mengapa kelompok ini mempertahankan konsistensi dibidang budidaya jamur :
Para pendiri yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang budidaya jamur, menjadi modal awal dalam mengembangkan usaha budidaya jamur
Bahan baku utama yang menunjang produksi dan operasional sangat mudah di dapatkan
Tenaga kerja yang diperlukan relatif sedikit
Permintaan pasar terhadap jamur cukup tinggi atau sangat terbuka
PERKEMBANGAN
Seiring berjalannya waktu kelompok Tani Sedyo Lestari terus berkembang ditunjukkan dengan kapasitas produksi dan omset yang meningkat serta jumlah anggota yang terus bertambah, dimana sampai dengan tahun 2022 Omset yang di dapatkan mencapai 150 Juta – 200 Juta dalam setiap bulan dan jumlah anggotanya mencapai 15 Orang.
Pada tahun 2022 atas kesepakatan anggota kelompok Tani Jamur Sedyo Lestari memutuskan untuk meningkatkan status kelompok, menjadi Badan Hukum Koperasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan agar lebih dikenal oleh masyarakat luas.
Pada bulan Desember 2022, diajukanlah permohonan pendirian Koperasi. Pada awal tahun 2023 kelompok Tani Sedyo Lestari resmi berganti status menjadi Koperasi Produsen Agro Sedyo Lestari.
“ Menjadi koperasi produsen yang mampu memproduksi dan/atau menampung hasil produksi anggota yang selanjutnya mendistribusikan produk baik dalam negeri maupun luar negeri.”
MISI
1. Memproduksi barang berdaya saing tinggi dan berkualitas ekspor
2. Menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan anggota untuk memproduksi barang
3. Menampung hasil produk anggota yang selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan mendistribusikan
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan
Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan koperasi menyusun rencana strategis
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 2
Koperasi berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi berdasar atas dasar kekeluargaan
Pasal 4
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoprasian
b. Kerjasama antar koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat 1 dan 2 diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
DOMISILI : Jalan Wates KM 14, Klangon RT 09, Kalurahan Argosari,Kapanewon(Kecamatan)
Sedayu, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos : 55752
AKTE PENDIRIAN : Nomor 02 Tanggal 06 Desember 2022
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor. AHU-0006514.AH.01.29.TAHUN 2022
BADAN HUKUM
Badan Hukum Koperasi : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0006514.AH.01.29.TAHUN 2022 Tanggal 06 Desember 2022
Tembusan : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
PERIZINAN USAHA
Nomor Induk Berusaha : 0202230063577
Nomor Pokok Wajib Pajak : 62.507.234.3-543.000