Desa mengusulkan calon penerima bantuan berdasarkan datastunting By Name By Address berdasarkan bulan timbang puskesmas setempat.
Dinas Perikanan mengecek data yang diusulkan.
Verifikasi dan survey lapangan dilakukan oleh petugas.
Penetapan penerima bantuan melalui SK Dinas Perikanan.
Sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya ikan.
Penyerahan paket bantuan sarana budidaya ikan.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan.
PEDOMAN TEKNIS DAPAT DI AKSES MELALUI: