Proses Perencanaan Pengadaan Barang & Jasa

Kebijakan

a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; 

b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; 

c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; 

d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; 

e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; 

f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); 

g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 

h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

Tujuan

a. rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 

b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 

c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 

d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional; 

e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 

f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; 

g. mendorong pemerataan ekonorni; dan h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Pihak Yang Terlibat

Pihak yang terlibat atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :

a. PA (Pengguna Anggaran) 

b. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

c. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

d. Pejabat Pengadaan 

e. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)

f. Agen Pengadaan; 

g. PjPHP/PPHP (Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)

h. Penyelenggara Swakelola; dan

 i. Penyedia.

Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan terdiri atas: 

a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi

a. penetapan tipe Swakelola;

b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK yang meliputi :

c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RAB secara umum diantaranya terdiri dari: 

b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi

a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; 

b. penyusunan perkiraan biaya/RAB; 

c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; 

d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyusunan biaya pendukung.

A. Swakelola

a. penetapan tipe Swakelola;

b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK yang meliputi :

c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RAB secara umum diantaranya terdiri dari: 

B. Penyedia

a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; 

- Penyebutan merek dimungkinkan terhadap

- KAK Penyedia Jasa Konsultansi paling sedikit berisi:

b. penyusunan perkiraan biaya/RAB; 

- HPS digunakan sebagai:

- Penyusunan HPS dikecualikan untuk:

c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; 

d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan 

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan

e. penyusunan biaya pendukung.