Proses Perencanaan Pengadaan Barang & Jasa
Kebijakan
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan
Tujuan
a. rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonorni; dan h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Pihak Yang Terlibat
Pihak yang terlibat atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a. PA (Pengguna Anggaran)
b. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
c. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
d. Pejabat Pengadaan
e. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP (Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK yang meliputi :
Latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, sumber pendanaan
Spesifikasi barang/jasa
Jangka waktu Swakelola
Kebutuhan tenaga ahli/teknis, tenaga kerja, narasumber, bahan/material termasuk peralatan/suku cadang, Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, dan/atau kebutuhan lainnya (apabila diperlukan); dan/atau
Gambar rencana kerja
c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RAB secara umum diantaranya terdiri dari:
Gaji tenaga ahli/teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola
Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan)
Biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan)
Biaya Jasa Konsultansi (apabila diperlukan); dan/atau
Biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyusunan biaya pendukung.
A. Swakelola
a. penetapan tipe Swakelola;
Tipe I Direncanakan, dilaksanakan & diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran
Tipe II Direncanakan & diawasi oleh K/L Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD Lain Pelaksana Swakelola
Tipe III Direncanakan & diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan
Tipe IV Direncanakan K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan pokmas & dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana Swakelola
b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK yang meliputi :
Latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, sumber pendanaan
Spesifikasi barang/jasa
Jangka waktu Swakelola
Kebutuhan tenaga ahli/teknis, tenaga kerja, narasumber, bahan/material termasuk peralatan/suku cadang, Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, dan/atau kebutuhan lainnya (apabila diperlukan); dan/atau
Gambar rencana kerja
c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
RAB secara umum diantaranya terdiri dari:
Gaji tenaga ahli/teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola
Biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan)
Biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan)
Biaya Jasa Konsultansi (apabila diperlukan); dan/atau
Biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi
B. Penyedia
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
Menggunakan Produk Dalam Negeri
Menggunakan Produk bersertifikat SNI
Menggunakan Produk Usaha Mikro dan Kecil serta koperasi
Menggunakan produk ramah lingkungan hidup
- Penyebutan merek dimungkinkan terhadap
Komponen barang/jasa
Bagian dari sistem yang sudah ada
Suku Cadang
Barang/Jasa dalam e-Katalog/Toko Daring
- KAK Penyedia Jasa Konsultansi paling sedikit berisi:
Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan
Waktu pelaksanaan yang diperlukan
Spesifikasi teknis jasa konsultansi yang akan diadakan
Sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
PPK melakukan reviu terhadap ketersediaan biaya pendukung pada RKA K/L atau RKA PD. Dalam hal biaya pendukung belum tersedia, PPK dapat mengusulkan perubahan anggaran kepada PA/KPA.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai.
- HPS digunakan sebagai:
Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya; dan
Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% dari nilai HPS.
- Penyusunan HPS dikecualikan untuk:
PBJ dengan pagu anggaran paling banyak Rp 10.000.000,00
E-Purchasing, dan
Tender pekerjaan Terintegrasi
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
Pemaketan pengadaan berorientasi pada:
Keluaran / hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan KLPD
Volume barang/jasa berdasarkan: Kebutuhan B/J; Ketersediaan B/J di KLPD; dan Kemampuan pelaku usaha
Pemaketan barang/jasa perlu mempertimbangkan:
Efisiensi penggunaan sumber daya (waktu, tenaga kerja)
Keberpihakan kepada produk dalam negeri dan penyedia dalam negeri
Sisi komersial
Larangan Pemaketan Pengadaan
Menyatukan/memusatkan beberapa paket PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing
Menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan
Menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil
Memecah PBJ menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan paket-paket pengadaan barang/jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan
e. penyusunan biaya pendukung.
Biaya yang mendukung penggunaan barang/jasa utama :
Biaya pelatihan
Biaya instalasi dan testing
Biaya administrasi
Biaya lainnya