Direktorat Pelaksanaan Anggaran merupakan eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Tugas dari Direktorat PA merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standarisasi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran. Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut, Direktorat PA memiliki 6 subdirektorat.
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran
"Mengawal Pundi Negeri, Melayani dengan PASTI."
Direktorat PA memiliki tekad sebagai pengawal pelaksanaan APBN yang senantiasa menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan memberikan layanan dengan PASTI (Profesional, Amanah, Solutif, Tepercaya, dan Inovatif).