Buat akun di lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.
Setelah membuat akun. Pilih menu "(1 dari 4) Rekomendasi Pemasukan Hewan/Izin Pemasukan". Di kirim dan tunggu hingga keluar izin Pemasukannya. Setelah itu akan terlihat dalam surat tsb beberapa syarat yang diperlukan, jika izin pemasukan diterima.
Selanjutnya, pilih menu "(2 dari 4) Rekomendasi Pengeluaran Hewan/ Izin Pengeluaran". Di kirim dan tunggu hingga keluar izin Pengeluarannya. Setelah itu akan terlihat dalam surat tsb beberapa syarat yang diperlukan, jika izin pengeluran diterima.
Silahkan penuhi semua persyaratan yang diminta terlebih dahulu. Dikarenakan SKKH hanya berlaku 1 hari.
Selanjutnya, pilih menu "(3 dari 4) Penerbitan SKKH, dan ajukan Permohonan SKKH di web. *(Syarat LVKH: Hewan dibawa ke klinik hewan dengan membawa dokumen persyaratan dan FC KTP).
Kucing, Anjing, Primata : FC buku vaksin/surat keterangan vaksin rabies terbaru minimal 2 minggu dan maksimal 1 tahun (Wajib).
Setelah hewan diperiksa dan dinyatakan sehat, dokter hewan di Klinik Hewan LVKH akan memproses.*
Selanjutnya, pilih menu "(4 dari 4) Sertifikat Veteriner. Lakukan upload dokumen yang diminta di poin 2 dan 3. Perhatikan dokumen yang diupload dan kirim.
Note : Untuk lamanya Surat Izin Pemasukan tergantung Provinsi tujuan.
Catatatan Tambahan:
Jika diperlukan Surat Hasil Uji Lab Titer Antibodi Rabies (untuk hewan penular rabies). Syarat hewan dapat dilakukan pemeriksaan uji Lab (Kontak Laboratorium Klinik Hewan UPT LVKH : 0851-6787-8297:
Hewan sudah vaksin rabies minimal 1 bulan dan masih dalam kurun vaksinasi. (Dibuktikan dengan buku vaksin/ surat keterangan Vaksin).
Hasil yang diharapkan adalah Seropositif.
Jika hasilnya Seronegatif, akan diberikan beberapa rekomendasi seperti Pengambilan Darah Ulang, atau vaksinasi booster kembali.