Waserda Koperasi adalah unit usaha toko ritel (warung serba ada) yang dimiliki dan dikelola oleh suatu koperasi untuk menyediakan berbagai barang kebutuhan pokok dan sehari-hari bagi seluruh anggota serta masyarakat umum.
Pembiayaan Syariah Koperasi adalah penyediaan fasilitas dana atau barang oleh koperasi berbasis syariah (seperti KSPPS atau BMT) kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun konsumtif, yang dijalankan sesuai dengan tata cara dan prinsip hukum Islam. Dalam koperasi syariah, hubungan antara lembaga dan anggota bukan sekadar penyerah dan penerima pinjaman, melainkan kemitraan atau transaksi jual beli yang transparan dan adil.