Selamat datang di KKP BREBES M. HUSNI ISKANDAR, SE, MM BKP, mitra terpercaya Anda dalam memberikan solusi perpajakan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi. Kami hadir untuk membantu individu maupun perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak secara efektif.
“Pajak bukan lagi hal yang membingungkan! kami siap mendampingi Anda dengan layanan konsultan pajak yang profesional dan bersahabat.”
Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Layanan pendaftaran dan pengurusan NPWP bagi perorangan maupun badan usaha sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Aktivasi EFIN
Pendampingan dalam aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak online, termasuk pelaporan SPT melalui DJP Online.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Konsultasi dan pengurusan pendaftaran PKP bagi badan usaha yang telah memenuhi syarat, sehingga dapat menerbitkan faktur pajak dan melaksanakan kewajiban PPN.
Sertifikat Elektronik
Bantuan pengajuan dan aktivasi sertifikat elektronik yang diperlukan untuk validasi transaksi elektronik dan penerbitan faktur pajak.
Pembukuan
Jasa penyusunan dan pembenahan pembukuan perusahaan sesuai standar akuntansi dan peraturan perpajakan, sehingga laporan keuangan lebih akurat dan siap untuk kebutuhan perpajakan.
Laporan SPT Masa & Tahunan
Penyusunan dan pelaporan SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan (perorangan & badan) secara tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga menghindarkan klien dari denda keterlambatan.
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
Pendampingan dalam merespons SP2DK dari DJP dengan penyusunan dokumen dan klarifikasi yang benar agar terhindar dari potensi pemeriksaan atau sanksi pajak.
Restitusi Pajak
Bantuan dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mulai dari penyusunan dokumen, perhitungan, hingga pendampingan saat pemeriksaan restitusi.
Pemeriksaan Pajak
Pendampingan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan dari DJP, mulai dari persiapan dokumen, strategi klarifikasi, hingga penyelesaian hasil pemeriksaan.
Peninjauan Kembali (PK)
Layanan advokasi untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan sengketa pajak yang sudah diputus di pengadilan pajak, sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberatan
Pendampingan wajib pajak dalam mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai, lengkap dengan analisis hukum dan penyusunan argumentasi.
Banding
Layanan penyelesaian sengketa pajak melalui proses banding di Pengadilan Pajak apabila keberatan tidak diterima atau tidak sesuai harapan wajib pajak.