KKP Kelas III Manokwari
Bagi Masyarakat yang menemukan adanya indikasi terjadinya penyimpangan yang dilakukan ASN/PNS/Pegawai KKP Kelas III Manokwari
Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi di lingkungan kementerian Kesehatan RI
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia
Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan ASN/PNS/Pegawai KKP Kelas III Manokwari
Pengaduan melalui website lembaga itjen Kemenkes RI Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Pelayanan Masyarakat, Kepegawaian, Tatalaksana / Regulasi, Penyalahgunaan Wewenang, serta Pengaduan masyarakat lainnya berupa Aspirasi maupun Informasi
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.