Di zaman yang serba canggih ini, Direktorat Jenderal Pajak selalu berusaha untuk menciptakan teknologi informasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Seiring dengan itu, Wajib Pajak diperhadapkan dengan semakin kompleknya permasalahan dunia usaha. Disinilah, kami , selaku Akuntan Profesional, hadir untuk memberikan jasa kepada public melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA) dengan mematuhi standar profesi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntan,yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Berangkat dari hal diatas , Kantor Jasa Akuntan(KJA) Lienda Aseng, ,hadir untuk memberikan jasa accounting, perpajakan dan konsultasi managemen yang berorientasi pada penerapan perpajakan yang berlaku saat ini maupun di masa yang akan datang