Pondok Modern Tazakka adalah lembaga pendidikan islam yang berada di Kabupaten Batang Jawa Tengah, berdiri di atas dan untuk semua golongan, mendidik dan menyiapkan kader umat Islam untuk masa depan.
Pondok Modern Tazakka merupakan lembaga pendidikan islam berbasis wakaf didirikan pada tahun 2012 dengan satuan pendidikan Kulliyatul Mu'allimin al-Islamiyyah (KMI) masa pendidikan 6 tahun untuk lulusan SD/MI (program regular) dan 4 tahun bagi lulusan SMP/MTs (program intensif).
Pondok Modern Tazakka telah mendapatkan akreditasi ((Mu'adalah) dari Kementerian Agama RI pada tahun 2016 dan Muadalah dari Al-Azhar Kairo pada tahun 2019.
Nilai-nilai dan falsafah pendidikan dan kaderisasi menjadi ruh serta landasan idealisme pendirian dan pengembangan Pondok Modern Tazakka. Nilai dan falsafah tersebut terangkum dalam Panca Jiwa: Keikhlasan, Kesederhanaan, Kemandirian (Berdikari), Ukhuwah Islamiyah, Kebebasan, dan Motto: Berbudi Luhur, Berbadan Sehat, Berpengetahuan Luas dan Berpikiran Bebas.
A. DEFINISI KMI
SEBAGAI LEMBAGA
KMI (Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah) adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melaksanakan program pendidikan formal tingkat menengah di Pondok Modern Tazakka.
KMI merupakan lembaga Pendidikan Guru Islam yang mengutamakan pembentukan kepribadian dan sikap mental dan penanaman ilmu pengetahuan Islam.
Sebagai Lembaga, KMI (Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyah) dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh beberapa Wakil Direktur.
Lembaga KMI membawahi Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Departemen Penelitian dan Pengembagan Akademik (Majelis Guru).
Depdikjar membawahi Bagian Kantor KMI (Bimbingan Tahsin & Tahfidz, Bimb. Klub Sains, Perpustakaan, Kepanitiaan KMI)
SEBAGAI SISTEM
KMI merupakan sistem pendidikan yang mengintegrasikan antara intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler sebagai satu kesatuan berjenjang dan terstruktur di Pondok Modern Tazakka.
Sistem KMI telah diterapkan di Pondok Modern Darussalam Gontor sejak tahun 1936 dan pondok-pondok alumni Gontor, dan sudah terbukti menghasilkan output yang mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman. Alumni-alumninya sudah banyak berkiprah di masyarakat; nasional dan internasional.
Berbagai metode pengajaran yang akhir-akhir ini dikenalkan pada tataran prakteknya telah lama diterapkan di KMI.
Sistem KMI telah ditetapkan sebagai sistem pendidikan nasional dengan terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketentuan Umum (Pasal 1)
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
(4) Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
B. KEKHASAN POLA PENDIDIKAN MU'ALLIMIN
Integratif (Tri Pusat Pendidikan; Keluarga, Sekolah, Masyarakat)
Komprehensif (Totalitas Pendidikan; Ilmu Agama dan Umum, Kognitif, Afektif dan Psikomotor)
Mandiri (independensi menentukan bahan ajar, proses pembelajaran, dan sistem penilaian)
C. STATUS KMI PONDOK MODERN TAZAKKA
Status Disetarakan (Muadalah) dengan Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan Madrasah Aliyah/sederajat;
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4899 dan 4900 Tahun 2016
Status Disetarakan (Muadalah) dengan Al-Azhar Mesir (Ilmy maupun Adaby) sejak 19 Januari Tahun 2019
D. KMI TAZAKKA ADALAH PESANTREN MU’ADALAH
Pendidikan Muadalah adalah pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin secara berjenjang dan terstuktur (UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019)
KMI Tazakka Menggabungkan SPM Wustho dan Ulya.
(Pasal 17)
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan. (UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019)
E. DESAIN DAN STRUKTUR KURIKULUM
DESAIN KURIKULUM
Kurikulum di Pondok Modern Tazakka meliputi seluruh kegiatan santri dalam kehidupan di kampus pesantren selama 24 jam.
“Segala yang dilihat, didengarkan, dirasakan, dialami, dan dikerjakan oleh santri adalah untuk pendidikan”
STRUKTUR KURIKULUM
Intra Kurikuler, Ko-Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
BIDANG STUDI:
ILMU ISLAM, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS, BAHASA INDONESIA, ILMU UMUM, ILMU PASTI, IPA DAN IPS
IBADAH AMALIYAH:
Shalat
Membaca al-Quran
Puasa
Dzikir
Wirid
Do’a
PEMBELAJARAN EKSTENSIF:
Pembinaan dan Pengembangan tiga bahasa
Belajar Terbimbing (tutorial)
Kajian Kitab Turast
Latihan Pidato tiga bahasa
Cerdas cermat
Diskusi
Seminar
PRAKTEK DAN BIMBINGAN:
Praktek Adab dan Sopan santun
Praktek Mengajar
Praktek Laboratorium IPA
Praktek Laboratorium bahasa
Praktek Dakwah Kemasyarakatan
Praktek Manasik Haji
Praktek Menyelenggarakan jenazah
Bimbingan dan Penyuluhan
Latihan & Praktek Berorganisasi
Kursus dan Latihan:
Pramuka
Keterampilan
Kesenian
Kesehatan
Olahraga
Perkoperasian
Kewiraswastaan
Sadar Lingkungan
Bahasa
Jurnalistik
Retorika
Dinamika Kelompok Santri
Pembekalan Calon Alumni KMI
Penugasan Alumni di Pondok Alumni
F. PROSES TRANSFORMASI
Prisnsip
Mempertahankan cara-cara lama yang baik, dan mengakomodasi cara-cara baru yang lebih baik.
Mengacu pada efektifitas, efisiensi dan akselerasi.
Berorientasi pada pencapaian tujuan transformasi ilmu dengan pengembangan kepribadian.
Ditekankan pada upaya-upaya keteladanan, pembiasaan, pembentukan miliu, pengarahan, penugasan, dan pengawasan dengan total quality control.
Cara
Keteladanan
Pengarahan
Penugasan
Pembiasaan
Penciptaan Lingkungan
G. MANAJEMEN
Dilaksanakan secara modern dengan falsafah Ikhlas, Cerdas, dan Terampil.
Meliputi manajemen administratif, operasional, personalia dan edukatif.
Berorientasi pada upaya pelaksanaan tugas, pencapaian hasil, serta pengembangan dan pengamalannya (task and achievement oriented).
H. SUMBER DAYA MANUSIA
Tenaga-tenaga edukatif (Pendidik) terdiri dari:
Kiai; Pimpinan dan Pengasuh Pesantren, sebagai Central Figure sekaligus Moral Force bagi seluruh warga pesantren.
Kiai = Kamilul Ilmi wal Adabi wal Imamati.
Direktur Lembaga, Kepala Departemen, Bagian, Sub Bagian.
Guru-guru
Santri-santri senior
I. LINGKUNGAN
Lingkungan, mencakup seluruh totalitas kehidupan pondok; semua yang dilihat, didengar, dikerjakan, dirasakan, dan dialami santri harus mengandung unsur pendidikan.
Diciptakan untuk selalu edukatif dan kondusif.
Disikapi sebagai salah satu unsur komplementatif bukan suplementatif.
J. SUPERVISI DAN EVALUASI
Supervisi; Waktu dan Bentuk
Waktu:
Harian
Mingguan
Bulanan
Semesteran
Tahunan
Bentuk:
Taftisy I`dad
Naqd al-Tadris
Ta`hil al-Mudarrisin Kontrol koreksian guru.
Pengarahan Terpadu Mingguan (Kamisan).
Rapat-rapat Koordinasi dan Orientasi.
Evaluasi; Jenis dan Bentuk
Jenis:
Ujian Masuk
Ujian Lanjutan
Muraja'ah `Ammah (Mid Semester)
Ujian Semester
Ujian Akhir / Niha'ie (EBTA)
Bentuk:
Ujian Lisan (Syafahi)
Ujian Tulis (Tahriri)
Ujian Praktek (Tathbiqi)
K. OUTPUT
PROFIL ALUMNI PM TAZAKKA:
Mukmin, muslim, muhsin.
Berjiwa guru.
Komit pada perjuangan.
Perekat umat.
Warga negara yang baik.
L. SKEMA DASAR KMI
STATUTA & PPK DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PESANTREN
NOMOR STATISTIK PESANTREN & NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL
510033250110
222233250005 (NSSPM)
69956391 (NPSN)
232233250007 (NSSPM)
69956406 (NPSN)
SURAT KEPUTUSAN
WUSTHA
ULYA
PERPANJANGAN SPM 2019
MUA'DALAH MESIR