GAMBARAN UMUM
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di bidang kesehatan tersebut meliputi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi.
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah, jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasal 21 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perencanaan SDM kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.
Pengadaan SDM kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan SDM kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Masalah krusial yang dihadapi dalam pemenuhan SDM Kesehatan adalah jumlah, sebaran dan kualitas tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pemenuhan SDM Kesehatan dalam pembangunan kesehatan pada lima tahun mendatang menjadi tantangan tersendiri dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan.
Provinsi Papua Selatan yang berdiri berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2022 yang terdiri dari 4 Kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel sangat membutuhkan tenaga kesehatan yang berkualitas dan berpendidikan guna memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas bagi masyarakat di Papua Selatan.
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, perlu didukung juga oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan yang profesional. Untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme, Sumber Daya Manusia Kesehatan perlu dilakukan pembinaan dan pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Adapun menerima manfaat dari kegaiatan ini adalah :
Masyarakat Asli Orang Papua;
Tenaga Kesehatan;
Puskesmas dan Rumah Sakit di Provinsi Papua Selatan.
INDIKATOR KELUARAN DAN HASIL
Indikator Keluaran
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang memenuhi standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Indikator Hasil
Jumlah SDMK yang dibutuhkan, dibina dan diawasi
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Dilaksanakan dari bulan Januari s.d. Desember 2024