Dedikasi dan pengabdianmu sangat berarti bagi kemajuan bangsa.
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
a. Pengkajian kurikulum pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan program
b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun
Menilai hasil pembelajaran merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaapelaksanaan. kebutuhan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
Tugas tambahan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.