Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Nama GEMPAR sendiri diambil dari Akronim "Gerakan Masyarakat Peduli Randupitu" yang bertujuan untuk membangkitkan semangat masyarakat bersama-sama membangun desa agar lebih baik.
Dasar hukum pembentukan KIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.