Dasar Hukum Khitan
Dasar Hukum Khitan
Secara syar'i, didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
"Fitrah itu ada lima: yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, menggunting rambut kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabuti bulu ketiak"
(HR Bukhari dengan sanad yang shahih)
Manfaat Khitan Secara Medis
Secara medis, Khitan atau circumcision yang memotong sedikit kulup (kulit paling ujung alat kelamin laki-laki) telah terbukti memberikan berbagai manfaat kesehatan
_______
Dapat mencegah infeksi dan mengurangi resiko penularan penyakit kelamin menular samapai 50% (Jurnal Pediatric-November2006).
Mencegah kanker yang bisa disebabkan oleh kotoran yang diproduksi kelenjar penis (smegma) yang bersifat korsinogen (dapat memicu kanker). Smegma ini sulit dibersihkan apabila tidak dikhitan.
Mengatasi keadaan phimosis, suatu keadaan dimana ujung preputium (kulit luar penis) mengalami penyempitan sehingga tidak dapat ditarik sehingga bisa mengakibatkan obstruksi air seni, yang lebih jauhnya bisa menyebabkan peradangan pada penis.
Klik Untuk Informasi Selengkapnya