Latar Belakang Program
Latar Belakang Program
Mayoritas pasangan suami-istri baru seringkali lupa mengurus perubahan dokumen administrasi pribadi seperti KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sehingga status mereka di KTP atau KK masih tertulis Gadis, Jejaka, Duda atau Janda. Hal ini akan menyebabkan beberapa dikemudian hari, seperti perbedaan data Kemenag dan data Disdukapil. Secara hukum suatu pasangan sudah menikah dan punya Buku Nikah, namun secara administrasi belum tercatat di Dukcapil. Pasangan baru akan melaporkan pernikahan dan perubahan dokumen ketika akan membuat akta kelahiran atau dokumen lain.
Oleh karena itu Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto membuat program KENDIL UTOMO (Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Dukcapil untuk Orang Mojokerto). KENDIL UTOMO merupakan inovasi yang meningkatkan keaktifan dari Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mojokerto dan operator dari Kantor Urusan Agama setempat. Inovasi ini memberikan hal yang berbeda pada proses pelayanan pelaporan pernikahan. Jika sebelumya pelaporan pernikahan diajukan oleh pasangan setelah menikah, maka sekarang pelaporan pernikahan dilakukan oleh operator Kantor Urusan Agama setelah pasangan mengajukan pernikahan.