HILMAN, S.Ag
URAIAN TUGAS SUB BAGIAN TATA USAHA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, hubungan masyarakat, serta perlengkapan dan rumah tangga pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
PERENCANA DAN PROGRAM
Menyusun bahan perencanaan program dan kegiatan kantor.
Menghimpun dan mengolah data sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
Menyusun bahan program kerja dan anggaran.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan administrasi kantor.
URUSAN KEPEGAWAIAN
Melaksanakan administrasi kepegawaian ASN.
Mengelola dan memperbarui data pegawai.
Menyiapkan bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, cuti, pensiun, dan administrasi kepegawaian lainnya.
Mengelola administrasi disiplin dan kehadiran pegawai.
Menyiapkan bahan penilaian dan evaluasi kinerja pegawai.
Mengelola dokumen dan arsip kepegawaian.
Mendukung pengelolaan aplikasi kepegawaian yang digunakan oleh Kementerian Agama.
URUSAN KEUANGAN
Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan kantor.
Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan anggaran.
Melakukan penatausahaan dan pengadministrasian dokumen keuangan.
Menghimpun dan menyiapkan bahan laporan keuangan.
Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Mendukung pelaksanaan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA
Melaksanakan administrasi barang milik negara (BMN).
Melakukan pencatatan dan pengelolaan inventaris kantor.
Menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana kantor.
Melakukan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan kantor.
Mengelola administrasi penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas kantor.
Menyiapkan kebutuhan operasional dan rumah tangga kantor.
KEHUMASAN DAN INFORMASI
Menyiapkan bahan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan kantor.
Mendukung penyelenggaraan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi publik.
Mengelola dokumentasi kegiatan kantor.
Menyiapkan bahan publikasi kegiatan melalui media informasi yang tersedia.
Menghimpun data dan informasi untuk kebutuhan pimpinan dan masyarakat.
KEARSIPAN DON DOKUMENTASI
Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan dokumen sesuai jenis dan sifatnya.
Melakukan penataan dan penyimpanan arsip.
Melaksanakan digitalisasi dokumen/arsip sesuai kebutuhan.
Menjaga keamanan dan keutuhan arsip.
Menyediakan arsip dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas.
Melakukan pemeliharaan database dan dokumentasi administrasi.