Pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID jika permohonan informasinya ditolak, tidak disediakan, tidak ditanggapi, ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhi, dikenakan biaya yang tidak wajar, atau disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.
Berikut adalah 7 alasan yang dapat digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan informasi publik kepada PPID:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 : Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang pengecualian informasi publik. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID menolak permohonan informasinya dengan alasan pengecualian yang tidak sesuai dengan UU KIP.
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 : Pasal 9 UU KIP mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi berkala. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID tidak menyediakan informasi berkala yang telah diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi : Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID tidak menanggapi permohonan informasinya dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta : Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID menanggapi permohonan informasinya tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permintaan informasi : Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID tidak memenuhi permohonan informasinya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pengenaan biaya yang tidak wajar : Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID mengenakan biaya untuk penyediaan informasi yang tidak wajar.
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini : Pemohon dapat mengajukan keberatan jika PPID menyampaikan informasi yang melebihi waktu yang ditentukan dalam UU KIP.
Untuk mengajukan keberatan, pemohon harus menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. Surat keberatan harus memuat alasan keberatan dan bukti-bukti yang mendukung alasan tersebut. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan.
Jika atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan pemohon atau memberikan tanggapan yang tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.