Terwujudnya masyarakat yang cerdas dan maslahat menuju indonesia emas 2045
Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang moderat dan berorientasi pada kemaslahatan (maslahat).
Meningkatkan layanan keagamaan yang merata, adil, dan inklusif.
Meningkatkan fungsi dan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, berdaya saing, dan dengan kemampuan kerja.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
Sejarah
Kementerian Agama Republik Indonesia yang sebelumnya bernama Departemen Agama Republik Indonesia berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, yang bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1346 H. Hal ini berdasarkan ketetapan pemerintah nomor 1/SD tahun 1946. Adapun Menteri Agama pertama saat itu adalah K.H. Dr. Rasjidi B.A., yang membawa motto Departemen Agama adalah “IKHLAS BERAMAL”.
Selanjutnya, pada tanggal 23 April 1946 terbit Maklumat Menteri Agama Nomor 2 tahun 1946 yang menetapkan Shomuko (bagian Agama pada Kantor Keresidenan/Syatyo) menjadi jawatan agama daerah. Keresidenan Lampung pada saat itu berada di bawah Provinsi Sumatera yang berpusat di Sumatera Utara. Pada tahun 1949 acting Kepala Jawatan Agama Daerah Keresidenan Lampung Darurat RI bergabung dengan rombongan acting Residen Darurat RI dengan membawahi tiga Kewedanan yaitu Kewedanan Lampung Selatan, Kewedanan Lampung Tengah, dan Kewedanan Lampung Utara.
Pada tahun 1950 terbentuklah Provinsi Sumatera Selatan yang membawahi 4 (empat) wilayah yaitu Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Selanjutnya pada pertengahan tahun 1950 Instansi Agama ditingkat Keresidenan dibubarkan dan kemudian diberi nama Kantor Urusan Agama Kabupaten, yang secara hirarki berada di bawah Kantor Urusan Agama Provinsi Sumatera Selatan. Seiring dengan perjalanan waktu, maka terjadilah perubahan-perubahan seperti Bagian Penerangan Kantor Urusan Agama Kabupaten menjadi staf Penerangan pada Kantor Urusan Agama Kabupaten dan Bagian Pendidikan menjadi Kantor Pendidikan Agama Kabupaten. Perkembangan selanjutnya, jabatan Agama Keresidenan Lampung dibubarkan dan dibentuk Koordinator Urusan Agama Daerah Lampung dan Koordinator Penerangan Agama Daerah Lampung dan Pengawas Pendidikan Daerah Lampung.
Pada tahun 1952 terbitlah PMA No. 10 tahun 1959 tentang Susunan Organisasi Departemen Agama Tingkat Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Jawatan Urusan Agama, yang terdiri dari:
a. Kantor Urusan Agama Daerah
b. Kantor Urusan Agama Kabupaten
c. Kantor Urusan Agama Kecamatan
2. Jawatan Penerangan Agama, yang terdiri dari:
a. Kantor Penerangan Agama Provinsi
b. Pegawai Penerangan Agama
3. Jawatan Peradilan Agama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, Wilayah Sumatera Selatan dipecah menjadi 3 Provinsi yaitu: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Dengan berdirinya Provinsi Lampung, maka Koordinator-Koordinator dan Pengawas Urusan Agama Daerah dibubarkan. Kemuadian pada tahun 1966, dibentuklah Kantor Urusan Agama Provinsi Lampung, Kantor Pendidikan Agama Provinsi Lampung dan Kantor Penerangan Agama Provinsi Lampung. Adapun pejabat-pejabat saat itu adalah:
1. K.H. Hasanuddin sebagai Kepala Urusan Agama Provinsi Lampung;
2. K.H. A. Shobir sebagai Kepala Kantor Pendidikan Agama Provinsi Lampung;
3. H. Baherom Bakar sebagai Kepala Kantor Penerangan Agama Provinsi Lampung;
4. K.H. M. Safi’i sebagai Ketua Mahkamah Syariah.
Adapun Kantor Urusan Agama Provinsi Lampung, membawahi 4 Kantor Urusan Agama yaitu:
1. Kantor Urusan Agama Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung
2. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Selatan
3. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Tengah
4. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Utara
Pada tahun 1967 terbitlah KMA Nomor 91 Tahun 1967 tanggal 5 Agustus 1967 tentang Susunan Organisasi Departemen Agama Daerah sebagai berikut:
1. Perwakilan Departemen Agama Provinsi yang sederajat beserta jawatan-jawatannya.
2. Perwakilan Departemen Agama yang sederajat dengan dinas-dinasnya.
3. Kantor Urusan Kecamatan.
Adapun Perwakilan Departemen Agama Provinsi Lampung membawahi 4 (empat) Perwakilan Departemen Agama yaitu:
1. Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung
2. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Selatan
3. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Tengah
4. Kantor Urusan Agama Kabupaten Lampung Utara
Selanjutnya pada tahun 1975 terbitlah KMA Nomor 18 Tahun 1975 tentang berdirinya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan Kepala Kanwil yang pertama adalah H. Baherom Bakar. Bersamaan dengan berdirinya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, berdiri pula Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah. Pada mulanya Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah berada di jalan Hi. Arsyad No. VI Kota Metro yang dipimpin oleh Drs. Zuhri I.M.
Pada saat itu Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah memiliki wilayah kerja yang cukup luas, sehingga pada tahun 2000-an, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah mengadakan pemekaran wilayah menjadi 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro, maka terpisah pula wilayah kerja Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah menjadi Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah, Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Timur dan Kantor Departemen Agama Kota Metro. Selanjutnya Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Tengah pindah ke Ibukota Kabupaten Lampung Tengah di Gunung Sugih yang beralamat di jalan H. Muchtar No. 1 Gunung Sugih.
Sejak berdirinya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah hingga saat ini sudah 9 (sembilan) kali terjadi pergantian pimpinan, mulai dari Kantor Kementerian Agama yang berkedudukan di jalan Hi. Arsyad No. VI Kota Metro yang dikepalai oleh Drs. Zuhri, I.M. (Periode Tahun 1973-1977), kemudian digantikan oleh Drs. Mawardi, A.S. (Periode Tahun 1977-1980) dilanjutkan dengan Drs. H. Maulana Azis (Periode Tahun 1980-1984). Pada tahun 1984-1987 Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh Drs. H. Salim Idris, S.H., kemudian digantikan oleh Drs. H.A. Sjatibi (Periode Tahun 1987-1991). Dan pada tahun 1991-1997 dipimpin kembali oleh Drs. H. Salim Idris hingga pecahnya Kabupaten Lampung Tengah menjadi 3 (tiga) kabupaten yaitu Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur. Sehingga Kantor Kementerian Agama kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di Ibukota Gunung Sugih yang dikepalai oleh Drs. H. Abdullah Ismail (Periode Tahun 1997-2004), kemudian dilanjutkan oleh Drs. H. Azmi Kusairi (Periode Tahun 2004-2007), pada tahun 2007 s.d 2017 dipimpin oleh Drs. H. Ahmad Syaubari, pada tahun 2017 s.d 19 Januari 2021 dipimpin oleh Drs. H. Jamaludin, M. M., dan selanjutnya tahun 19 Januari 2021 s.d sekarang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah dipimpin oleh H. Farid Wajedi, S. Ag., M. Kom. I.
A. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR DARI SETIAP JABATAN PADA MASING-MASING SEKSI DAN PENYELENGGARA:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
2. Subbag Tata Usaha : Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
3. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) :Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf e PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
4. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) : Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf f PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.
5. Seksi Pendidikan Madrasah Seksi (Penmad) : Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
6. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPP) : Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf c PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
7. Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) : Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf d PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan nformasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.
8. Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) : Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf g PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
9. Penyelenggara Katolik : Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf h PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
10. Penyelenggara Hindu : Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf i PMA 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, imbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.