Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan perpanjangan tangandi tingkat Kabupaten yakni melalui Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Guru Pendidikan Agama Islam yang terdaftar pada SIAGA baik ASN maupun Non ASN, Pegawai Pemerintah Daerah maupun Kementerian Agama yang sudah melalui lulus sertifikasi atau Program Profesi Guru (PPG) berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan ketentuan berlaku.
REKAPITULASI JUMLAH GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN DAN KECAMATAN TAHUN 2023Â