Fatwa MUI tentang jual beli emas online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait jual beli emas secara online, yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 77 Tahun 2020 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Berikut poin-poin penting dari fatwa tersebut:

Jadi, jual beli emas online diperbolehkan selama ada kepastian tentang spesifikasi barang dan transaksi dilakukan secara sah sesuai prinsip syariah. Jika Anda ingin detail lebih lanjut, bisa membaca langsung fatwa DSN-MUI tersebut atau berkonsultasi dengan ulama.