Pertama sekali lembaga ini berdiri tahun 1987, kala itu masih bernama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pada tahun 1997 beralih menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) yang merupakan unit pelaksana teknis Bidang Pendidikan Masyarakat kanwil Depdikbud Jambi. Setelah memasuki era otonomi daerah pada tahun 2002 beralih menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (BPPLS) Jambi. Selanjutnya tahun 2009 beralih nama lagi menjadi Balai Pendidikan Luara Sekolah (BPLS) Jambi. Pada tahun 2014 balai ini dinamakan menjadi Balai Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Pendidikan (BPKSDP) Jambi, akhirnya tahun 2017 balai ini yang berada dibawah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan masyarakat PAUD dan Dikmas Jambi (BP Paud dan Dikmas Jambi)
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tanggal 03 Maret 2022, satuan kerja Balai Pengembangan Paud dan Dikmas (BP PAUD DIKMAS) Provinsi Jambi berubah menjadi Satuan Kerja Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Bapak Budi Hartono, S.Pd.,M.Pd sejak dilantik tanggal 25 April 2022.
Dibalai Guru Penggerak Provinsi Jambi Barang Milik Negara yang dikelola sebagai dukungan manajeman perlu dikelola dengan baik. Selain Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dalam memberikan catatan pengelolaan Aset tetap dan Barang Persediaan juga Sistem Informasi bmn unggul dan kekinian (sibulian) sangat memegang peranan penting dalam memberikan informasi dan data terkait pengelolaan Barang Milik Negara di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jambi
Keberhasilan dalam pengurusan sertifikat alih status tanah dari hibah Pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari ke Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset teknologi Republik Indonesia.
Keberhasilan dalam reinventarisasi Barang Milik Negara yang dimiliki oleh BP Paud dan Dikmas Jambi menjadi barang milik negara Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi.
Mengidentifikasi barang kondisi rusak berat untuk dihapuskan dari pencatatan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)