"Pelayanan yang tepat, cepat, ramah, efisien, dan memuaskan."
Jenis Layanan
“Senyuman tulus bersama bahasa tubuh yang rendah hati dalam keikhlasan hati untuk melayani, menciptakan hasil pelayanan yang luar biasa dan sangat menyentuh hati.” – Djajendra
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga Baru
1. Fotokopi akta nikah/akta cerai
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi ijazah
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01)
5. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
6 . Surat PernyataanTidak Memiliki Dokumen Kependudukan - (F-1.04)
Tambah Anggota Keluarga
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan - (F-1.06)
Persyaratan Pindah Keluar
1. Kartu keluarga
2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk - (F-1.03)
Akta Kelahiran
Permohonan Akta Kelahiran
1. Kartu keluarga
2. Surat keterangan lahir dari bidan/penolong kelahiran |(apabila tidak punya, diganti SPTJM Kebenaran data kelahiran)
3. Fotokopi KTP-el pelapor
4. Fotokopi KTP-el orangtua
5. Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
6. Fotokopi Akta nikah/Akta perkawinan
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
8. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)
Akta Kematian
Permohonan Akta Kematian
1. Kartu Keluarga
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter (jika ada)
3. KTP Elektronik yang meninggal
4. Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
5. Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F.2-01)
7. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Kartu Identitas Anak
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP Elektronik orangtua
4. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
5. Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 thn keatas)
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
a. Rekomendasi SKCK
b. Rekomendasi Pengajuan Kredit BRI
c. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
d. Rekomendasi Jamkesda
e. Rekomendasi Izin Keramaian
f. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
g. Rekomendasi Dispensasi Nikah
h. Rekomendasi Keterangan Ahli Waris
i. Rekomendasi Surat Kematian
j. Pengesahan Model C PNS yang akan purna
Daftar antrian melalui antriandukcapil.kedirikab.go.id , kemudian menuju ke titik layanan sahaja lekat sesuai dengan waktu antrian yang tertera di nomor antrian.