Balai POM di Kepulauan Sangihe
Arsip yang menjadi tanggung jawabnya diciptakan, digunakan, dan dipelihara sesuai dengan pedoman
Informasi yang direkam dan disimpan dalam media elektronik dengan wujud digital
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas
Peraturan terkait Pedoman Pengelolaan Kearsipan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi