Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa Merah Putih Girimukti Kecamatan Cilograng Kab. Lebak Banteng didirikan pada tanggal 15 Mei tahun 2025.
Koperasi Desa (Kopdes) Girimukti berlokasi di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Letaknya berada di kawasan pegunungan dengan akses jalan yang masih cukup sulit dan terbatasnya jaringan komunikasi — tidak ada sinyal dari provider nasional, sehingga masyarakat hanya mengandalkan wifi lokal berbayar harian.
Kopdes Girimukti didirikan oleh warga setempat dan benar-benar dibangun dari nol sebagai wadah ekonomi bersama. Salah satu potensi unggulan desa ini adalah produk gula aren, yang telah memiliki pasar tetap dan kini tengah dikembangkan menjadi skala pabrik untuk memperluas penjualan.