Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia atau disingkat IPeKB adalah Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PKB/PLKB yang didirikan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2007 berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat keahlian, koordinatif, demokratis, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan, kemandirian, tidak berafiliasi dengan organisasi/partai politik, tidak memandang perbedaan suku, ras, agama dan golongan tertentu dan memiliki kesatuan tujuan untuk mensukseskan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. Â
Adapun tujuan Organisasi IPeKB adalah :
a. Berperan aktif dalam mewujudkan visi, misi pembangunan, dan tujuan serta sasaran bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b. Menjadi pemersatu Penyuluh KB dan PLKB;
c. Mengembangkan metode penyuluhan, penggerakan, pelayanan, dan pengembangan dan penyebarluasan informasi bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana yang efektif, efisien dan produktif;
d. Berperan dalam mendukung efektifitas pengelolaan dan pendayagunaan Penyuluh KB dan PLKB;
e. Membina etika dan perilaku Penyuluh KB dan PLKB;
f. Meningkatkan mutu profesi Penyuluh KB dan PLKB; dan
g. Menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan Anggota.