Live Chat Admin Web
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Isi datanya dulu yachh biar bisa segera di proses pembuatan NIB nya
-------------------------------------------
Admin support : ADMIN RTIGA
-------------------------------------------
Nama (sesuai E-KTP) :
NiK :
No. HP :
Alamat rumah sesuai E-KTP :
Provinsi :
Kota / Kab :
Kecamatan :
Kelurahan :
Kode Pos wajib :
Email Aktif :
Tgl Lahir :
Lokasi Usaha
Alamat:
Provinsi : Kalimantan Barat
Kota / Kab : Ketapang
Kecamatan :
Kelurahan :
Kode Pos wajib :
No. NPWP :
(kosongkan jika nggak ada)
No. BPJS Kesehatan :
(kosongkan jika nggak ada)
Nama Usaha :
Mulai Usaha Sejak (bln/Thn) :
Jenis Usaha :
Deskripsikan Usahanya :
Luas tempat usaha :
Modal usaha :
Pendapatan / Tahun :
Tenaga kerja :
Akun Medsos (jika ada)
FB :
IG :
----------------------------------------------------
Foto E-KTP : (kirim via WA)
Foto OWNER USAHA : (kirim via WA)
Foto produk : (kirim via WA)
wa : ADMIN RTIGA - 082350476155