Issue Apa dalam Pemanfaatan Tax Deduction untuk industri yang mengajukan proposal litbang ?
Industri atau wajib pajak dalam negeri mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keringanan atau pengurangaan pajak yang dari usulan kegiatan penelitian dan pengembanan tertentu
Adanya tambahan data untuk Pemanfaatan.
Jika proposal yang diajukan disetujui dan memenuhi syarat, tambahan yang diperoleh sekitar 200%, ditambah dengan kegiatan litbang sebesar 100% jadi total sebesar 300%.
Tahun 2020 kami telah mensubmit beberapa proposal dan masih dilakukan secara manual memakai google form, sudah di approve dan baru dilakukan komersialisasinya sekarang. Bagaimana cara membuktikan bahwa proposal tersebut sudah di approve pada tahun 2020?
Dari tahun 2020, kami melakukan respon untuk menjawa dengan dilakukan secara offline dan secara online. Untuk yang offline, kami mengirimkan notifikasi kesesuaian sesuai dengan Alamat pengirim, sedangakan untuk yang online secara otomatis dikirimkam melalui oss.go.id
Misalkan ada mitra yang kerjasama dengan company lain/lab lain. Apakah sifatnya masing-masing dari kami mengajukan proposal sendiri-sendiri untuk 1 project yang sama atau salah 1 saja? mengingat dikomponen biaya ada imbalan. Sehingga, misal proposalnya atas nama perusahaan, namun dalam teknisnya ada outsurce yang terlibat.
Dalam 1 project litbang, sebaiknya dikerjakan atau diusulkan oleh Perusahaan yang kedepanya bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan. Jika didalamnya ada lebih dari 1 industri, biasanya atau sebaiknya sharing pendanaan atau kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Terdapat field jumlah personil di www.oss.go.id, kemudian ada feedback agar mendetailkan nama-nama peneliti dalam proposal. Apakah harus mendetailkan nama-nama peneliti, bagaimana jika dalam tahun berikutnya nama peneliti berganti?
Nama penelitia sebaiknya diisikan secara detail agar mudah terindentifikasi untuk mengurangi penggunaan personil dalam proyek yang berbeda. Dan ini akan melihat jumlah peneliti yang digunakan oleh industry dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Setelah produk dikomersialisasikan tanpa paten, tiba-tiba dikemudian hari ada suatu pelanggaran hukum/pelanggaran paten, apa dampak terhadap tax deduction? Apakah ada sanksi hukum terhadap industry yang tersangkut masalah paten?
Untuk hal tesebut, nanti akan ada sanksi dari pengelola dan akan disampaikan kepada tim DJP yang sebelumnya aka nada komunikasi dengan yang bersangkutan khususnya pada wajib pajak yang mengusulkan.
Beberapa waktu terakhir kami mengikuti program bahan baku obat lokal. Dari Kementrian Kesehatan menyatakan bahwa Deduction Tax bisa dimanfaatkan untuk industri yang menggunakan bahan baku obat lokal., Sesuai PMK Kemkes yang mendorong bahan baku obat lokal.
Selama peneletian dan pengembangan yang membantu mempercepat pertumbuhan aktivitas kegiatan litbang dalam negeri dengan dampak ekonomi yang positif akan dipertimbangkan.
1. ketika saya ke menu : "laporan pemanfaatan" muncul tapi pas di klik data kosong.
2. kalau saya mau ulang ke "pemanfaatan" dari ulang, sudah tidak bisa pilih yg "komersiliasisasi, adanya paten" mungkin karna sistem sudah membaca bawa itu sudah pernah di ajukan,
3. kalau harus koreksi, ini saya koreksi ke menu apa pak, ga ada muncul
Baik nanti akan dicek ke dalam system oss.go.id dan akan dilaporkan ke tim admin yang ada di BKPM.